RPJMKAL Tahun 2021-2026
-
Dokumen RPJMKAL Tahun 2021-2026
14 April 2022 13:19:34 WIB @Her5wanRPJMKAL singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan. RPJMKAL dibuat berdasar masa jabatan Kepala Kalurahan untuk sekali masa jabatan, selama enam tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMKAL merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan ..selengkapnya
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MPLS Menyenangkan Di SD Negeri Banyuripan
- Kegiatan pendampingan arsip bagi Desa Mandiri Budaya Bangunjiwo
- Kegiatan pendistribusian BLT DD bulan Juli
- Kunjungan dari rombongan Dinas PMD Kabupaten Langkat Sumatera Utara
- Rapat koordinasi bersama dengan Bamuskal dan Jajaran pengurus Bumkal "Bangun Kamulyan"
- Pelatihan pengolahan sampah organik bagi jajaran pengurus dan anggota desa preneur
- Pembentukan tim penyusun rencana kerja pemerintah Kalurahan Bangunjiwo