Gambaran Umum Bamuskal
@mgr 29 Juli 2025 09:27:03 WIB
Gambaran Umum Bamuskal
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa sebagai mitra kerja Pemerintahan Desa. Sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan, sehingga dalam penyebutan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berganti nama yang baru menjadi Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL).
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bamuskal ditunjang dengan anggaran yang bersumber dari APBKal, oleh sebab itu sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan, maka setelah berakhirnya Tahun Anggaran, Bamuskal mempunyai kewajiban membuat Laporan Tahunan yang berupa Laporan Kinerja Bamuskal.
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SURVAI MASYARAKAT
- Informasi Pelayanan Pembayaran PBB-P2 Tahap I Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Penyaluran BLT Dana Desa Kalurahan Bangunjiwo Periode Bulan Mei TA 2026
- Pembangunan Corblok Jalan Wonotawang Program Padat Karya Jogja Istimewa
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 4 Mei 2026
- Sosialisasi Padat Karya Jogja Istimewa di Wonotawang RT 11 Ngentak
- Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Gedung PAUD Kalirandu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















