Gambaran Umum Bamuskal
@mgr 29 Juli 2025 09:27:03 WIB
Gambaran Umum Bamuskal
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa sebagai mitra kerja Pemerintahan Desa. Sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan, sehingga dalam penyebutan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berganti nama yang baru menjadi Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL).
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bamuskal ditunjang dengan anggaran yang bersumber dari APBKal, oleh sebab itu sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan, maka setelah berakhirnya Tahun Anggaran, Bamuskal mempunyai kewajiban membuat Laporan Tahunan yang berupa Laporan Kinerja Bamuskal.
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo 19 Januari 2026
- Peringatan Isra Mi'raj Tahun 2026
- Pengumuman Libur Cuti Bersama Isra' Mi'roj Tahun 2026
- Apel Peringatan Hari Desa Tahun 2026 Jogja Harmoni Kalurahan Melayani Mukti Membumi
- Selamat Memperingati Hari Desa Nasional Tahun 2026
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan BKK DAIS DMB Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Penyerahan piala juara Lomba MTQ, MHQ, Macapat serta Lomba Dolanan Tradisional Anak 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











