Gambaran Umum Bamuskal
@mgr 29 Juli 2025 09:27:03 WIB
Gambaran Umum Bamuskal
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa sebagai mitra kerja Pemerintahan Desa. Sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan, sehingga dalam penyebutan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berganti nama yang baru menjadi Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL).
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bamuskal ditunjang dengan anggaran yang bersumber dari APBKal, oleh sebab itu sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan, maka setelah berakhirnya Tahun Anggaran, Bamuskal mempunyai kewajiban membuat Laporan Tahunan yang berupa Laporan Kinerja Bamuskal.
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo 8 Desember 2025
- Ribuan peserta ikuti Jalan Sehat dalam rangka Hari Jadi Kalurahan Bangunjiwo Ke-79 Tahun 2025
- Ziarah Kubur Mantan Pamong dalam rangka Hari Jadi Kalurahan Bangunjiwo Ke-79 Tahun 2025
- Potensi Bangunjiwo semarakkan DODOLANAN DIY Tahun 2025
- UMBUL DONGA DALAM RANGKA HARI JADI BANGUNJIWO KE-79 TAHUN 2025
- SELAMAT HARI JADI KALURAHAN BANGUNJIWO KE-79 TAHUN 2025
- Penyaluran BLT DD Periode Terakhir di Bulan Desember 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License










