Sejarah Desa

Administrator 30 April 2014 17:20:39 WIB

SELAYANG PANDANG ( KILAS BALIK )
TERBENTUKNYA KALURAHAN/DESA BANGUNJIWO
Oleh : Sabarto Amojo*)

I. GABUNGAN KALURAHAN

1. Dasar

Sesuai dengan Maklumat Jogjakarta Nomor 18 Tahun 1946 tertanggal 11 Djumadilakir Djimawal 1877 atau 18 Mei 1946 ), pada hari Jumat Pahing, tanggal 6 Desember 1946 bertempat di rumah Bpk. Partodimejo ( Lurah Desa Paitan ) di Wonotawang, telah dilaksanakan Rapat Gabungan Kalurahan, meliputi :

1.1 Kalurahan Kasongan
1.2 Kalurahan Bangen
1.3 Kalurahan Sribitan
1.4 Kalurahan Paitan
Untuk bergabung dalam satu wilayah Kapanewon/Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, yang kemudian bernama Kalurahan Bangunjiwo.

Pada waktu itu ( sebelum gabungan ) yang menjabat Lurah Kasongan adalah SASTRO TARUNA di Kasongan, Lurah Bangen adalah SETRODIMEJO di Kalangan, Lurah Sribitan WIRYODIKROMO di Sribitan dan Lurah Paitan PARTODIMEJO di Wonotawang.

2. Pelaksanaan Rapat Gabungan

Adapun pelaksana/penyelenggara rapat gabungan tersebut adalah Panitia Gabungan Kalurahan yang personilya diambilkan seperlunya dari 4 ( empat ) Kalurahan tersebut dan dari Kapanewon/Kecamatan, sebagai ketuanya Bapak Penewu Pamongpraja Kasihan  ( PROJOKUNCORO ). Rapat dihadiri oleh Lurah/Pamong dan penduduk Kepala Somah ( Kepala Keluarga ) dari 4 ( empat ) Kalurahan tersebut. Dari seluruh penduduk (Kepala Somah ) di 4 Kalurahan tersebut tercatat ada sebanyak kurang lebih 1.600 orang, yang hadir ada kurang lebih 1.100 orang yang berarti telah mencapai 2/3 lebih.

Rapat gabungan itu dipimpin oleh Bapak MARJONO ( Niten ) atas nama Dewan Pemerinah Kabupaten Bantul. Di dalam rapat, pimpinan menjelaskan bahwa gabungan beberapa kalurahan menjadi satu kalurahan, bertujuan demi peningkatan kemampuan dan kemajuan kalurahan dalam mengatur rumah tangganya sendiri ( menuju otonomi desa ).

Oleh karena itu bagi kalurahan-kalurahan di DIY yang dipandang mampu tidak perlu digabungkan dengan kalurahan lainnya, namun diperkenankan untuk diganti nama atas kesepakatan warga kalurahan setempat dengan nama baru, asal tidak sama dengan nama kalurahan yang sudah ada dalam daerah kabupaten yang sama.

Setelah pimpinan rapat menyatakan bahwa Kalurahan Kasongan, Kalurahan Bangen, Kalurahan Sribitan dan Kalurahan Paitan digabungkan menjadi satu kalurahan, maka nama kalurahan gabungan tersebut dinamakan Kalurahan Bangunjiwo. Nama Bangunjiwo itu sendiri atas usulan dari Panitia Gabungan, dengan mendapat persetujuan penduduk dari empat kalurahan yang hadir.

3. Penerangan ( Sosialisasi )

Sebelum pelaksanaan rapat penggabungan kalurahan telah diadakan rapat-rapat penerangan ( sosialisasi ) tentang akan adanya gabungan kalurahan yang diadakan di kalurahan-kalurahan tersebut khususnya kepada para Lurah dan Pamong, antara lain bahwa Lurah dan Pamong dari kalurahan yang digabung dinyatakan berhenti dari jabatannya masing-masing dengan hormat dan mendapat penghargaan berupa garapan tanah milik desa sebagai pengarem-arem/pensiun selama hidupnya sesuai dengan peraturan yang ada.
Peraturan itu antara lain :
- bila meninggal dunia setelah 1.000 harinya, tanah kembali ke Pemerintah Desa/Kalurahan.
- bagi mantan Lurah/Pamong Desa yang sudah punya tanah pengarem-arem Bekel tidak boleh merangkap ( dobel ), disilakan memilih salah satu yaitu pengarem-arem sebagai Bekal atau pengarem-arem ( baru ) sebagai Pamong Desa.
- bagi Pamong Desa yang menjabat kuang sari 1 ( satu ) tahun, tidak memperoleh pengarem-arem.
- tanah desa yang digunakan sebagai pengarem-arem Pamong Desa/Kalurahan lama, tersebut adalah seperlima dari tanah lungguh seluruhnya.

4. Jumlah Lurah dan Pamong Desa yang berhenti dengan hormat dari jabatannya di masing-masing kalurahan, adalah :

4.1. Kalurahan Kasongan ( 8 orang ) :

Lurah              = 1
Carik               = 1
Kamituwa         = 1
Kebayan          = 1
Jogoboyo         = 2
Ulu-Ulu            = 1
Kaum              = 1

4.2. Kalurahan Bangen ( 9 orang ) :

Lurah              = 1
Carik               = 1
Kamituwa         = 1
Kebayan          = 2
Jogoboyo         = 2
Ulu-Ulu            = 1
Kaum              = 1

4.4 Kalurahan Sribitan ( 7 orang ) :

Lurah              = 1
Carik               = 1
Kamituwa         = 1
Kebayan          = 1
Jogoboyo         = 2
Ulu-Ulu            = – * )
Kaum              = 8
 *) tidak ada Ulu-Ulu karena tidak ada sawah oncoran ( teknis irigasi )

4.3. Kalurahan Paitan ( 8 orang ) :

Lurah               = 1
Carik               = 1
Kamituwa         = 1
Kebayan          = 1
Jogoboyo         = 2
Ulu-Ulu            = 1
Kaum              = 1


5. NAMA-NAMA LURAH/PAMONG DESA :

5.1. Kalurahan Kasongan, adalah :

Lurah               = Sastrotaruno, Kasongan
Carik               = Hadisumarto,Kasongan
Kamituwa         = Pawiro Mino, Tirto
Kebayan          = Martosentono, Tirto
Jogoboyo         = – Imorejo, Kalipucang
                            - Jodarmo, Gedongan
Ulu-Ulu            = Warnokariyo, Kalipuang
Kaum              = Wiryosedoo, Jagan

5.2. Kalurahan Bangen, adalah :

Lurah               = Setrodimejo, Kalangan
Carik                = Harjo Pawiro, Kalangan
Kamituwa          = Amatraji, Bangen
Kebayan           = – Ranukerto, Bibis
                            -Pawirorejo, Kalangan
Jogoboyo          = – Nitipawiro, Kalirandu
                           - Cokroharjo, Bangen
Ulu-Ulu             = Somapawiro, Gendeng
Kaum               = Muh Ilyas, Toyono

 

4.5 Kalurahan Sribitan, adalah :

Lurah               = Wiryodikromo, Sribitan
Carik               = Sastrosukarno, Salakan
Kamituwa         = Atmopawiro, Krengseng
Kebayan          = Kartorejo, Sribitan
Jogoboyo         = – Mertorejo, Petung
                            – Pawirodimejo, Kenalan
Kaum              = Iman Mungkari, Sambikerep
Ulu-Ulu            = – * )
*) tidak ada Ulu-Ulu karena tidak ada sawah oncoran ( irigasi teknis )

5.3. Kalurahan Paitan, adalah :

Lurah               = Partodimejo, Wonotawang
Carik                = Pujosumarto, Wonotaang
Kamituwa          = Darmokerta, Cikalan
Kebayan           = Kertowiharjo, Ngentak
Jogoboyo          = – Wiryosedono, Tegalrejo
                            – Sonokariyo, Lemahdadi
Ulu-Ulu             = Merdisuyono, Paitan/Donotirto
Kaum               = Amat Raji, Wonotawang
                          ( Ket: semua pejabat tersebut sudah almarhum )

6. Pemilihan Lurah/Pamong Desa

Pada saat rapat gabungan kalurahan itu juga langsung diadakan pemilihan Lurah dan Pamong Desa Kalurahan Bangunjiwo yang peklaksanaannya adalah, sebagai berikut :

6.1. Tatacara Pemilihan Lurah dan Pamong Desa

- Seorang pemilih berhak mencalonkan jago ( calon ) seorang calon ( jago ) dengan tunjukan.
- Masing-masing jago ( calon ) secara berurutan satu per satu dipilih dengan acungan ( tunjuk jari )
- Jago ( calon ) yang mendapat suara/acungan terbanyak 1,2,3 itulah yang dipilih dengan cara bitingan ( satu biting = satu suara ). Caranya setiap pemilih memasukkan biting ke dalam bumbung sesuai calon yang menjadi pilihannya, jadi jika ada 3 calon maka bumbungnya juga 3 sementara biting itu sendiri sudah dikasih tanda dengan dicelupkan ke ).2tinta
- Pemilihan berturut-turut berlangsung dalam 6 ( enam ) tahap dengan memilih seorang Lurah, seorang Kepala Bagian Sosial, seorang Kepala Bagian Umum, seorang Kepala Bagian Keamanan, seorang Kepala Bagian Kemakmuran dan 3 ( tiga ) orang calon Kepala Bagian Agama
- Pemilihan dipimpin langsung oleh Bapak Marjono atas nama Pemerintah Kabupaten Bantul

6.2. Hasil dan Jalannya Pemilihan

a. Pada setiap kali pemilihan langsung dilakukan penghitungan biting ( suara )
b. Hasil penghitungan biting ( suara ) untuk masing-masing pemilihan jago ( calon ), adalah sebagai berikut :

- Lurah Desa terpilih, SASTRO SUKARNO, Wonotawang ( mantan Carik Sribitan )
- Kepala Bagian Sosial terpilih, SASTRO TARUNO, Kasongan ( mantan Lurah Kasongan )
- Kepala Bagian Umum terpilih, SABARTO ATMOJO, Wonotawang ( anggota Tentara Republik Indonesia )
- Kepala Bagian Kamanan terpilih, MUSTAM, Kalangan ( pemuda )
- Kepala Bagian Kemakmuran terpilih, SASTROWIJOYO, Gendeng ( petani )
- Kepala Bagian Agama ada 3 calon masing-masing MUH NAWAWI ( Toyono ), SUSANTRI ( Jagan ) serta TRIMO WIYONO                  ( Wonotawang ) dan masih akan diuji di Kabupaten Bantul sementara untuk Lurah dan Pamong Desa lain diperintahkan untuk segera terus bekerja. Akhirnya MUH NAWAWI ( Toyono ) dinyatakan lulus ujian dan ditetapkan menjadi Kaum/Kepala Bagian Agama.

II. BUKA KANTOR

Sehari setelah gabungan kalurahan menjadi Kalurahan Bangunjiwo dan pengisian jabatan lurah serta pamong desa, maka pada tanggal 7 Desember 1946 dimulailah pemerintahan baru Kalurahan Bangunjiwo dimana lurah dan pamong melaksanakan tugasnya dengan membuka kantor bertempat di rumah Lurah Bangunjiwo Sastrosukarno di Wonotawang untuk segera meyusun rencana kerja selanjutnya dan mengatur jalannya pemerintahan.

III. PEMILIHAN KEPALA DUKUH DAN PENGANGKATAN PEMBANTU PAMONG

Selang beberapa hari kemudian di tahun 1946 ( belum ada data tepatnya hari apa dan tanggal berapa ) diadakan pemilihan Kepala Dukuh bertempat di bekas kalurahan lama masing-masing dengan cara acungan, dan yang terpilih adalah :

No.

Nama

Pedukuhan

Keterangan

1.

Karyosentono (Gembur)

Sembungan

 

2.

Kartodikromo (Kasimin)

Kajen

 

3.

Wiryopawiro

Kalipucang

 

4.

Parjan

Gedongan

Merangkap pembantu pamong

5.

Hadiwiyoto

Kalangan

Merangkap pembantu pamong

6.

Harjowiyadi

Bibis

 

7.

Sastrosukarjo

Kalirandu

Merangkap pembantu pamong

8.

Suparjo

Krengseng

Merangkap pembantu pamong

9.

Hadipraneto

Sambikerep

 

10.

Mertopawiro

Salam

 

11.

Martosuyono

Lemahdadi

Merangkap pembantu pamong

12.

Atmodiryo

Cikalan

Merangkap pembantu pamong

13.

Trimowiyono

Donotirto

Merangkap pembantu pamong

14.

Imam Mungkari

 

Pembantu pamong

IV. PEMILIHAN KETUA MAJELIS DESA DAN ANGGOTA DPR KALURAHAN

Dalam tahun 1946 itu juga berlangsung pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Majelis Desa serta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kalurahan disingkat Dewan Kalurahan Bangunjiwo bertempat di rumah mBah Kertodimejo, Gendeng. Terpilih sebagai ketua untuk Dewan Kalurahan adalah MARTO SUGIYO ( guru SD Sribitan ). Siapa saja anggota Dewan Kalurahan dan siapa Ketua dan Wakil Ketua Majelis Desa terpilih, belum ditemukan datanya ).

*) Sabarto Atmojo
Kepala Bagian Umum/Carik Desa/Kalurahan Bangunjiwo ( 1946-1993 )
Pj.Lurah Desa Bangunjiwo ( 1993-1994)
Ditulis ulang oleh : Bambang Nugroho

 

INFOGRAFIS APBKal PERUBAHAN TA 2024

Desa Wisata Bangunjiwo

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License