PEDUKUHAN DESA BANGUNJIWO
@mgr 03 April 2018 09:19:56 WIB
Padukuhan atau Pedukuhan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berkedudukan di bawah Kelurahan atau Desa. Orang yang memimpin padukuhan disebut sebagai kepala dukuh.
Di desa Bangunjiwo memiliki 19 Pedukuhan Yaitu :
- PEDK. I GENDENG
- PEDK. II NGENTAK
- PEDK. III DONOTIRTO
- PEDK. IV LEMAHDADI
- PEDK. V SALAKAN
- PEDK. VI SAMBIKEREP
- PEDK. VII PETUNG
- PEDK. VIII KENALAN
- PEDK. IX SRIBITAN
- PEDK. X KALIRANDU
- PEDK. XI BANGEN
- PEDK. XII BIBIS
- PEDK. XIII JIPANGAN
- PEDK. XIV KALANGAN
- PEDK. XV KALIPUCANG
- PEDK. XVI GEDONGAN
- PEDK. XVII KAJEN
- PEDK. XVIII TIRTO
- PEDK. XIX SEMBUNGAN
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelaksanaan Monev Kegiatan Reformasi Kalurahan di Kalurahan Bangunjiwo
- Warga antusias mengikuti Pelayanan Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kalurahan Bangunjiwo
- Muskal Laporan Kinerja Bamuskal Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
- Safari Tarawih Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Tahun 1447 H
- Pelayanan Pemutakhiran Data SPPT PBB-P2 Kalurahan Bangunjiwo
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo 2 Maret 2026
- Penyampaian Informasi Anggaran Desa melalui Media Baliho Kalurahan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















