Dokumen RPJMKAL Tahun 2021-2026
@Her5wan 14 April 2022 13:19:34 WIB
RPJMKAL singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan. RPJMKAL dibuat berdasar masa jabatan Kepala Kalurahan untuk sekali masa jabatan, selama enam tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMKAL merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Kalurahan (RKPKal) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Kalurahan ini merupakan penjabaran dari RPJMKAL.
RPJMKAL memuat visi misi kepala Kalurahan dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin Kalurahan. Dalam RPJMKAL terdapat arah kebijakan pembangunan Kalurahan. Rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat
Sebelum menyusun RPJMKAL, seyogyamya memahami terlebih dahulu arah kebijakan pemerintah Kabupaten, sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian pelaksanan kegiatan. Beberapa kajian harus dilakukan agar terjadi penyelarasan data.
Dokumen RPJM Kalurahan menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan Kalurahan. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan yang diatur dalam permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Kalurahan.
Dokumen Lampiran : Lampiran Dokumen RPJMKAL Tahun 2021-2026
Komentar atas Dokumen RPJMKAL Tahun 2021-2026
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tradisi Sedekah Selikuran Menyambut Malam Lailatur Qodar 1447 H
- Apel Pamong Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Senin 9 Maret 2026
- Rakor Relawan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Rapat Koordinasi TPK (Tim Pendamping Keluarga) perdana di Tahun 2026
- Kunjungan BPS Kabupaten Bantul di Bnagunjiwo dalam rangka Program Desa Cantik
- Pelaksanaan Monev Kegiatan Reformasi Kalurahan di Kalurahan Bangunjiwo
- Warga antusias mengikuti Pelayanan Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












