TUPOKSI PEMERINTAH KALURAHAN BANGUNJIWO

@mgr 28 Juli 2025 08:22:13 WIB

TUPOKSI PEMERINTAH KALURAHAN BANGUNJIWO

SESUAI PERATURAN BUAPTI BANTUL NOMOR 134 TAHUN 2019 TENTANG

PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN

 

  1. LURAH
    1. Lurah berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Kalurahan yang memimpinpenyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.
    2. Lurah bertugas menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan,melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan di Kalurahan.
    3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf (b)Lurahmempunyai fungsi :
      • menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan, meliputi tata prajapemerintahan, penetapan peraturan di Kalurahan, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
      • melaksanakan pembangunan, antara lain pembangunan saranaprasarana Kalurahan, pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan;
      • pembinaan kemasyarakatan, antara lain pelaksanaan hak dankewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
      • pemberdayaan masyarakat, antara lain tugas sosialisasi dan motivasimasyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
      • menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat danlembaga lainnya; dan
      • melaksanakan urusan keistimewaan meliputi bidang kelembagaan,kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

 

  1. SEKRETARIAT KALURAHAN
    1. CARIK
      • Sekretariat Kalurahan dipimpin oleh Carik yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Lurah.
      • Carik dibantu oleh unsur staf yang terdiri dari urusan-urusan danberkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Carik.
      • Carik sebagaimana dimaksud  mempunyai tugas membantuLurah dalam bidang administrasi pemerintahan dan melaksanakan penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan keistimewaan.
      • Tugas Carik sebagaimana dimaksud pada poin(3) terdiri atas :
        • mengoordinakan penyusunan kebijakan dan program kerjapemerintahan Kalurahan dan penugasan urusan keistimewaan;
        • mengoordinasikan pelaksanaan tugas pelaksana teknis dan pelaksanakewilayahan;
        • mengoordinasikan evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraanpemerintahan Kalurahan serta penugasan urusan keistimewaan;
        • melaksanakan kesekretariatan Kalurahan;
        • menjalankan administrasi Kalurahan;
        • memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuanorganisasi Pemerintah Kalurahan;
        • melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Kalurahan; dan
        • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuaidengan bidang tugasnya.
      • Untuk melaksanakan tugas Carik mempunyai fungsi :
        • pelaksanaan urusan ketatausahaan antara lain tata naskah,administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
        • pelaksanaan urusan umum antara lain penataan administrasiperangkat Kalurahan, penyediaan prasarana perangkat Kalurahan dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
        • pelaksanaan urusan keuangan antara lain pengurusan administrasikeuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga pemerintahan Kalurahan lainnya; dan
        • melaksanakan urusan perencanaan dan pelaporan antara lainmenyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan, menginventarisir data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan 

 

  1. URUSAN TATA LAKSANA

 

  • Urusan Tata Laksanamerupakan unsur staf Sekretariat Kalurahan yang membantu Carik dalam urusan ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan.
  • Urusan Tata Laksana dipimpin oleh seorang Kepala Urusan Tata Laksanayang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Carik
  • Kepala Urusan Tata Laksana dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantuoleh staf Kalurahan sesuai kebutuhan dan kemampuan Kalurahan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Tata Laksana.
  • Urusan Tata Laksana mempunyai tugas :
    • menyelenggarakan urusan surat menyurat;
    • melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Kalurahan;
    • melaksanakan pengelolaan barang inventaris Kalurahan;
    • mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lainkegiatan Pemerintah Kalurahan;
    • melaksanakan pengelolaan perpustakaan Kalurahan;
    • melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikanoleh Lurah dan Carik; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai denganbidang tugasnya.
  • Untuk melaksanakan tugas, Urusan TataLaksana mempunyai fungsi :
    • pelaksanaan urusan ketatausahaan;
    • pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
    • pelaksanaan urusan arsip;
    • pelaksanaan urusan ekspedisi;
    • pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat Kalurahan;
    • pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat Kalurahan dankantor;
    • pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
    • pelaksanaan urusan pengadministrasian aset;
    • pelaksanaan urusan inventarisasi;
    • pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dan
    • pelaksanaan urusan pelayanan umum;

 

  1. URUSAN DANARTA

 

  • Urusan Danarta merupakan unsur staf Sekretariat Kalurahan yang membantu tugas Carikdalam urusan administrasi keuangan.
  • Urusan Danarta dipimpin oleh seorang Kepala Urusan Danarta yangberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Carik.
  • Danarta dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Kalurahan sesuai kebutuhan dan kemampuan Kalurahan, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Danarta.
  • Urusan Danarta mempunyai tugas:
    1. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitunganAnggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
    2. menerima, menyimpan, mengeluarkan, membukukan danmempertanggungjawabkan keuangan Kalurahan atas persetujuan dan seizin Lurah;
    3. mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaKalurahan;
    4. mengelola dan membina administrasi keuangan Kalurahan;
    5. menggali sumber pendapatan Kalurahan;
    6. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yangdiberikan oleh Lurah dan Carik; dan
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
    8. Untuk melaksanakan tugas  Urusan Danartamempunyai fungsi :
      • pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan Kalurahan;
      • pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan dan pelaporan keuanganKalurahan;
      • pelaksanaan pungutan Kalurahan; dan
      • pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan

 

 

  1. URUSAN PANGRIPTA

 

  • Urusan Pangripta merupakan unsur Sekretariat Kalurahan yang membantu tugas Carik dibidang perencanaan, pengendalian dan pelaporan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat 
  • Urusan Pangripta dipimpin oleh seorang Kepala Urusan Pangripta yangberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Carik.
  • Urusan Pangripta dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh stafKalurahan sesuai kebutuhan dan kemampuan Kalurahan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan 
  • Urusan Pangripta mempunyai tugas :
    1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerjapemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan;
    2. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaankerja pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan secara rutin
    3. dan/atau berkala;
    4. menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan danurusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan dan/atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
    5. melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan;
    6. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan;
    7. menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Kalurahan;
    8. melaksanakan fasilitasi administrasi keSekretariatan BadanPermusyawaratan Kalurahan; dan
    9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai denganbidang tugasnya.
    10. Untuk melaksanakan tugas UrusanPangripta mempunyai fungsi :
      • penyusunan rancangan peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, danKeputusan Lurah;
      • penyusunan program kerja pemerintah Kalurahan;
      • penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan danurusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
      • pengendalian, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
      • penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahanKalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan/atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      • penginventarisan data dalam rangka perencanaan pembangunan; dan
      • pelaksanaan fasilitasi administrasi Badan Permusyawaratan Kalurahan.

 

  • PELAKSANA TEKNIS

 

  1. KEAMANAN

 

  • Keamananmerupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Lurah di bidang
  • pemerintahan, keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat sertamelaksanakan urusan keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang.
  • Keamanan dipimpin oleh Jagabaya yang berkedudukan di bawah danbertanggung jawab kepada Lurah.
  • Jagabaya dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh StafKalurahan sesuai kebutuhan dan kemampuan Kalurahan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Jagabaya.
  • Jagabaya mempunyai tugas :
    1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatanpemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
    2. melaksanakan administrasi kependudukan;
    3. melaksanakan administrasi pertanahan;
    4. melaksanakan pembinaan sosial politik;
    5. memfasilitasi kerjasama Pemerintah Kalurahan;
    6. menyelesaikan perselisihan warga;
    7. melaksanaan urusan keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang;
    8. Dan
    9. melaksanakan tugas lain yang diberikan Lurah sesuai dengan bidang
  • Untuk melaksanakan tugas Jagabaya mempunyai fungsi :
    • penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeliharaan ketentraman danperlindungan masyarakat;
    • penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi kependudukan;
    • penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi pertanahan dantata ruang;
    • penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembinaan sosialpolitik, kemasyarakatan, ideologi dan hukum;
    • penyajian data, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemantauan tanahKalurahan dan tanah Kasultanan;
    • pengadministrasian tanah Kalurahan;
    • penyusunan peraturan Kalurahan terkait dengan tanah Kalurahan;
    • pelaporan dan pertanggungjawaban perencanaan dan pelaksanaankegiatan Keamanan;
    • fasilitasi kerjasama Pemerintah Kalurahan; danpenyelesaian perselisihan warga.

 

  1. KEMAMKURAN

 

  • Kemakmuran merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Lurah di bidangkesejahteraan dan melaksanakan urusan keistimewaan sesuai dengan
  • bidang tugasnya.
  • Kemakmuran dipimpin oleh Ulu-Ulu yang berkedudukan di bawah danbertanggung jawab kepada Lurah.
  • Ulu-Ulu dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Kalurahansesuai kebutuhan dan kemampuan Kalurahan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ulu-Ulu.
  • Ulu-Ulu mempunyai tugas :
    1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatanpembangunan Kalurahan;
    2. mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat Kalurahandan sumber-sumber pendapatan Kalurahan;
    3. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidangtugasnya;
    4. mengembangkan sarana prasarana permukiman warga;
    5. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkunganhidup;
    6. melaksanakan urusan keistimewaan sesuai dengan bidang tugasnya;Dan
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai denganbidang tugasnya.
    8. Untuk melaksanakan tugas  Ulu-Ulumempunyai fungsi :
      • perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pembangunan Kalurahan
      • pengembangan sarana dan prasarana perekonomian Kalurahan;
      • peningkatan dan pengembangan sumber pendapatan Kalurahan;
      • pengembangan sarana dan prasarana permukiman Kalurahan;
      • peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkunganhidup; dan
      • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat Kalurahan sesuaibidang tugasnya.

 

  1. SOSIAL

 

  • Sosial merupakanunsur pelaksana teknis yang membantu tugas Lurah pada bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat serta melaksanakan urusan keistimewaan bidang kebudayaan.
  • Sosial dipimpin oleh Kamituwa yang berkedudukan di bawah danbertanggung jawab kepada Lurah.
  • Kamituwa dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh stafKalurahan sesuai kebutuhan dan kemampuan Kalurahan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kamituwa.
  • Kamituwa mempunyai tugas :
    1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatanpembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
    2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidangtugasnya;
    3. melaksanakan urusan keistimewaan bidang kebudayaan; dan
    4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai denganbidang tugasnya.
    5. Untuk melaksanakan tugas Kamituwamempunyai fungsi :
      • perencanaan dan peningkatan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
      • pelayanan administrasi nikah, talak, rujuk dan cerai;
      • perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang sosial, pendidikan dankebudayaan;
      • perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
      • perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyatdan kesehatan masyarakat;
      • monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kemasyarakatan dankegotoroyongan;
      • pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan ;
      • peningkatan peran masyarakat Kalurahan terhadap pemeliharaan danpengembangan kebudayaan;
      • pendataan potensi budaya Kalurahan;
      • penyelenggaraan dan pengelolaan Kalurahan dan dan kawasan budaya;dan
      • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai denganbidang tugasnya.

 

  1. PADUKUHAN

 

  1. Padukuhan dipimpin oleh Dukuh,berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.
  2. Dukuh mempunyai tugas:
    1. membantu Lurah dalam melaksanakan tugas Lurah di wilayah kerjamasing-masing;
    2. melaksanakan kegiatan bidang pemerintahan, pembangunankemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
    3. melaksanakan Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah dan KeputusanLurah;
    4. melaksanakan urusan keistimewaan bidang pertanahan, tata ruangdan kebudayaan yang meliputi :
      • membantu pemantauan penggunaan dan pemanfaatan TanahKalurahan dan Tanah Kasultanan di wilayah masing-masing; 
      • membantu pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kalurahandan tanah Kasultanan di wilayah masing-masing;
      • membantu ikut melestarikan kebudayaan di wilayah masing-masing;dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah.
    5. Untuk melaksanakan tugasDukuh mempunyai fungsi :
      • pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
      • pelaksanaan peraturan Kalurahan, peraturan Lurah dan KeputusanLurah;
      • pelaksanaan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat;
      • peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
      • peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalampembangunan Kalurahan;
      • pelaksanaan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
      • pelaksanaan pengawasan, monitoring, pemantauan penggunaan danpemanfaatan serta penyelesaian sengketa tanah yang berada di wilayah
      • masing-masing;
      • pelaksanaan pemantauan pemanfaatan tata ruang yang berada diwilayah masing-masing;
      • pelaksanaan pelestarian, pengembangan dan pembinaan kebudayaan;dan
      • pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dukuh.

LAYANAN ADUAN KALURAHAN BANGUNJIWO

Infografis APBKal TA 2025

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2024

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License