Pembinaan Karang Taruna oleh Dinas Sosial P3A Kabupaten Bantul
@mgr 09 Mei 2018 23:37:07 WIB
Rabu (9/05/18) Karang Taruna Desa Bangunjiwo mengikuti acara Pembinaan Karang Taruna yang diadakan oleh Dinas Sosial P3A Kabupaten Bantul yang bertempat di Pendopo Kecamatan Kasihan. Dalam acara tersebut di hadiri oleh Camat Kasihan Drs. Susanto, MPA, Ketua Karang Taruna Kabupaten Bantul Bapak Sutrisno, perwakilan dari 4 Karang Taruna Desa di Kecamatan Kasihan dan sebagai narasumber adalah Ketua Karang Taruna Diporatna Muda Desa Guwosari yaitu Marjuki Rahmat. Dimana KT Diporatna Muda pernah menjadi juara 1 lomba Karang Taruna tingkat Nasional tahun 2016.
Marjuki Rahmat menyampaikan bahwa apa yang dikerjakan di Karang Taruna tidak lepas dari upaya membantu Pemerintah Desa dalam penanggulangan kesejahteraan generasi muda. Dimana KT mempunyai fungsi utama yaitu fungsi rekreasi, fungsi olahraga dan kesenian, fungsi edukasi, dan fungsi usaha produktif. Dan diharapkan peran Karang Taruna dapat memaksimalkan keempat fungsi tersebut.
Komentar atas Pembinaan Karang Taruna oleh Dinas Sosial P3A Kabupaten Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SURVAI MASYARAKAT
- Informasi Pelayanan Pembayaran PBB-P2 Tahap I Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Penyaluran BLT Dana Desa Kalurahan Bangunjiwo Periode Bulan Mei TA 2026
- Pembangunan Corblok Jalan Wonotawang Program Padat Karya Jogja Istimewa
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 4 Mei 2026
- Sosialisasi Padat Karya Jogja Istimewa di Wonotawang RT 11 Ngentak
- Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Gedung PAUD Kalirandu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















