Kegiatan tahlil jumat pahingan pamong desa bersama BPD dan lembaga desa
@mgr 27 April 2018 08:36:14 WIB
Kamis malam (04/27) malam kemarin pamong desa mengelar kegiatan tahlilan jumat pahing bersama dengan BPD serta lembaga desa. Kegiatan ini dimulai pukul 20.30 WIB dengan diawali pengajian atau kultum. Kultum pada kesempatan ini disampaikan oleh M. Daerobi yang mengambil tema Nyadran. Nyadran adalah serangkaian upacara yang dilakukan oleh masyarakat . Nyadran adalah tradisi pembersihan makam oleh masyarakat Jawa, umumnya di pedesaan. Dalam bahasa Jawa, Nyadran berasal dari kata sadran yang artiya ruwah syakban. Nyadran adalah suatu rangkaian budaya yang berupa pembersihan makam leluhur, tabur bunga, dan puncaknya berupa kenduri selamatan di makam leluhur, Nyadran merupakan budaya yang baik untuk mendoakan leluhur kita agar di tempatkan yang terbaik oleh Allah SW . Untuk tahlil sendiri dipimpin oleh H. Sehono mantan anggota BPD periode lalu.
Komentar atas Kegiatan tahlil jumat pahingan pamong desa bersama BPD dan lembaga desa
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Senin 9 Maret 2026
- Rakor Relawan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Rapat Koordinasi TPK (Tim Pendamping Keluarga) perdana di Tahun 2026
- Kunjungan BPS Kabupaten Bantul di Bnagunjiwo dalam rangka Program Desa Cantik
- Pelaksanaan Monev Kegiatan Reformasi Kalurahan di Kalurahan Bangunjiwo
- Warga antusias mengikuti Pelayanan Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kalurahan Bangunjiwo
- Muskal Laporan Kinerja Bamuskal Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















