Sosialisasi Adobsi Anak Tahun 2018
@mgr 28 Maret 2018 10:42:56 WIB
Rabu pagi ( 03/28) Di ruang gedung serbaguna Desa Bangunjiwo mengadakan Sosialisasi Adobsi Tahun 2018. Acara di mulai pukul 08.30 WIB. Acara ini dibadiri oleh Kasi Pemerintahan Sutadi, Kasi Kesajahteraan Andoyo, Kasi Pelayanan Slamet Widodo, para Dukuh desa Bangunjiwo, dan pamong Desa Bangunjiwo. Sosialisasi diadakan oleh Dinas Sosial Bantul. Narasumber dari dinas sosial Bantul. Dalam sosilisasi dinyatakan bahwa syarat anak yang diangkat/ Adopsi yaitu :
- Belum berusia 18 Tahun
- Merupakan anak terlantar/ dilantarkan
- berada dalam asuhan keluarga atauy lembaga pengasuhan anak
- memerlukan perlindungan khusus
- sudah dicarikan akte kelahiran
Komentar atas Sosialisasi Adobsi Anak Tahun 2018
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Senin 9 Maret 2026
- Rakor Relawan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Rapat Koordinasi TPK (Tim Pendamping Keluarga) perdana di Tahun 2026
- Kunjungan BPS Kabupaten Bantul di Bnagunjiwo dalam rangka Program Desa Cantik
- Pelaksanaan Monev Kegiatan Reformasi Kalurahan di Kalurahan Bangunjiwo
- Warga antusias mengikuti Pelayanan Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kalurahan Bangunjiwo
- Muskal Laporan Kinerja Bamuskal Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















