Sosialisasi Adobsi Anak Tahun 2018
@mgr 28 Maret 2018 10:42:56 WIB
Rabu pagi ( 03/28) Di ruang gedung serbaguna Desa Bangunjiwo mengadakan Sosialisasi Adobsi Tahun 2018. Acara di mulai pukul 08.30 WIB. Acara ini dibadiri oleh Kasi Pemerintahan Sutadi, Kasi Kesajahteraan Andoyo, Kasi Pelayanan Slamet Widodo, para Dukuh desa Bangunjiwo, dan pamong Desa Bangunjiwo. Sosialisasi diadakan oleh Dinas Sosial Bantul. Narasumber dari dinas sosial Bantul. Dalam sosilisasi dinyatakan bahwa syarat anak yang diangkat/ Adopsi yaitu :
- Belum berusia 18 Tahun
- Merupakan anak terlantar/ dilantarkan
- berada dalam asuhan keluarga atauy lembaga pengasuhan anak
- memerlukan perlindungan khusus
- sudah dicarikan akte kelahiran
Komentar atas Sosialisasi Adobsi Anak Tahun 2018
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Giat Minggu Bersih PKK RT 05 Salam Kalurahan Bangunjiwo
- Pagelaran Wayang Kulit Merti Dusun Bangen Kalurahan Bangunjiwo
- Muskal Validasi Pemutakhiran Data Indeks Desa dan Prioritas DD TA 2026
- Pagelaran Wayang Kulit dalam rangka Merti Dusun Kalirandu Tahun 2026
- Rapat Koordinasi Persiapan Bantul Cerative Expo Tahun 2026
- Pemberian PMT Balita Stunting Program PPBMP Kalurahan Bangunjiwo TA 2026
- Verifikasi Program KBR oleh BPDAS DIY di Kelompok Tani Sambirejo Sambikerep
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















