Cara Mengatasi Hama Wereng pada Tanaman Padi
@mgr 20 Maret 2018 10:41:12 WIB
BerbagiPengetahuan.Bangunjiwo. Jika serangan telah terjadi maka anda harus segera melakukan tindakan agar wereng tidak menghabiskan seluruh tanaman padi anda. Cara mengatasi hama wereng pada tanaman padi adalah sebagai berikut :
- Menyemprotkan insektisida berbahan aktif karbofuran (insektisida kontak) atau imadikoplorid (insektisida sistemik) dengan interval 1-2 hari sekali
- Tambahkan pelekat jika terjadi di musim hujan
- Karena hama wereng biasanya berada dibagian batang bawah, maka penyemprotan sebaiknya diawali dengan membuka barisan padi agar agak jarang lalu disemprot kearah batang bawahnya
- Gunakan roling bahan aktif insektisida kontak maupun sistemik agar hasilnya maksimal.
Demikianlah yang bisa kami sampaikan terkait cara mengatasi hama wereng pada tanaman padi. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi anda untuk mengatasi serangan hama wereng pada tanaman padi anda.
Komentar atas Cara Mengatasi Hama Wereng pada Tanaman Padi
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Senin 9 Maret 2026
- Rakor Relawan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Rapat Koordinasi TPK (Tim Pendamping Keluarga) perdana di Tahun 2026
- Kunjungan BPS Kabupaten Bantul di Bnagunjiwo dalam rangka Program Desa Cantik
- Pelaksanaan Monev Kegiatan Reformasi Kalurahan di Kalurahan Bangunjiwo
- Warga antusias mengikuti Pelayanan Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kalurahan Bangunjiwo
- Muskal Laporan Kinerja Bamuskal Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















