Mengurus Ijin Usaha Mikro Kecil cukup hanya di Kecamatan
Administrator 07 Maret 2018 10:22:59 WIB
Berdasarkan Surat Bupati Bantul Nomor : 517/008871/KUKMP Perihal : Himbauan Percepatan IUMK di Kabupaten Bantul, hal ini didasari dengan :
- Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perijinan Untuk Usaha Mikro Kecil
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2015 tentang Pendelegisian Wewenang Perizinan Usaha Mikro Kecil ke Kecamatan.
- Data Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Bantul tahun 2016 dari BPS Kabupaten Bantul yang berjumlah : 139.519 (Mikro : 128.685 Pelaku usaha kecil : 10.384 Pelaku Usaha)
Dalam rangka untuk memberi legalitas dan ijin usaha bagi pelaku usaha kecil, saat ini pelaku usaha kecil dapat mengurus Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) cukup di kecamatan dengan tanpa dipungut biaya (Gratis).
Adapun persyaratannya adalah :
- Mengisi Formulir pendaftaran IUMK bermataerai 6000;
(Formulir dapat diambil di Kecamatan Kasihan)
- Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (2 lbr)
Komentar atas Mengurus Ijin Usaha Mikro Kecil cukup hanya di Kecamatan
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENGUMUMAN LIBUR HARI RAYA
- KSB Kalurahan Bangunjiwo memberikan Bantuan Logistik
- Muskal Laporan Kinerja Bamuskal dan Laporan Tahunan BUMKal Bangun Kamulyan Bangunjiwo
- Laporan Realisasi APBKal Semester I TA 2024
- Update aktivasi POS BANSOR KALURAHAN BANGUNJIWO 22 Januari 2025
- Survey Lokasi Pemasangan Rambu-Rambu Lalulintas Program PIK TA 2026
- TPS Resik Tenan menerima Kunjungan dari Perumda Aneka Dharma dan Bamuskal Pendowoharjo