Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Bangunjiwo
05 Februari 2018 20:44:17 WIB
Senin malam, (5/01) Pemerintah Desa Bangunjiwo malam ini mengadakan Rapat Koordinasi Pemerintahan. Acara ini dihadiri oleh Lurah Parja, S. T, M. S.i, Ketua BPD Sihana S. Pd, Pamong Desa, Staf dan Anggota BPD Desa Bangunjiwo. Rakor pada kesempatan ini membahas tentang penyampaian Tatib BPD dan penyusunan Alokasi Jadwal Kegiatan (AJK) Pemerintah Desa Bangunjiwo. Peraturan BPD tentang Tata Tertib BPD telah disusun dan disampaikan oleh Sihana,S.Pd selaku Ketua BPD, salah satu tatib yang perlu digaris bawahi adalah tentang evaluasi dan monitoring penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam hal ini BPD menghendaki pemerintah desa diwajibkan menyusun Alokasi Jadwal Kegiatan serta menyusun laporan realisasi kegiatan setiap triwulan.
Menyikapi hal tersebut pada rakor kali ini Kasi dan Kaur selaku pelaksana kegiatan telah menyusun AJK dan disampaikan kepada semua pamong desa dan BPD Desa Bangunjiwo untuk dicermati bersama.
Agenda ini dilaksanakan dengan tujuan agar pemerintah Desa dapat bersinergi dengan BPD untuk bersama-sma memajukkan Desa Bangunjiwo.
Komentar atas Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bosan dengan wisata biasa? Sekar Mataram menawarkan Wisata Edukasi Kajigelem
- Kalurahan Bangunjiwo berhasil meraih Juara 2 Lomba Monolog Lurah dan Juara 3 Lomba Anekdot
- Badan Pangan Nasional/National Food Agency melaksanakan kunjungan di Kalurahan Bangunjiwo
- Sosialisasi dan Koordinasi Penanganan TBC di Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Kegiatan Apel Pagi Pamong Kalurahan Bangunjiwo 1 Desember 2025
- Monev Bamuskal terkait Pembangunan Infrastruktur Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Penyusunan SOP Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















