PKK

Administrator 30 April 2014 17:41:13 WIB

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor :050/17/IV Tahun 2014 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Gambasan PENGURUS PKK PERIODE MASA BHAKTI TAHUN 2014 - 2018

NO

NAMA

JABATAN

PENDIDIKAN

KET.

1

Wahyu Cinto G

Ketua Dewan penyantun

S1

Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor :050/17/IV Tahun 2014

2

Siti Fatimah

Ketua Umum

S1

3

Sutriyati

Wk Ketua I

SMP

4

Asma’iyah

WK Ketua II

SMP

5

Nanik Widayarti

Sekretaris I

SMP

6

Zaenati R

Sekretaris II

SMA

7

Hana Siti M

Bendahara I

SMA

8

Sri Murni

Bendahara II

SMA

9

St rohmatilah

Ketua Pokja I

S1

10

Evik Wahyuni

Sekretaris

SMP

11

Aslamiyah

Anggota

SMP

12

Wahyuti

Anggota

SMP

13

Mazidatul Arifah

Anggota

SMA

14

Titik Sofiatun

Ketua Pokja II

SMA

15

Sismiyati

Sekretaris

SMA

16

Diana H

Anggota

SMA

17

Solichah

Anggota

SMP

18

Rohyati

Anggota

SMP

19

Harti Lasmi

Ketua Pokja III

SMP

20

Teguh Rahayu

Sekretaris

SMA

21

St Hanifah

Anggota

SMP

22

Titik Indriyani

Anggota

SMA

23

St Wiyarni

Anggota

SMP

24

Nur Faizah

Ketua Pokja III

SMA

25

Sofiyunah

Sekretaris

SMP

26

Sumarsih

Anggota

D2

27

St Aisah

Anggota

SMP

28

Istinganah

Anggota

SMP

29

Sri hidayati

Anggota

SMP

30

Sofiyah

Anggota

SMP

 

Tugas TP PKK Desa meliputi:

  1. membina dan memberdayakan masyarakat menuju keluarga sejahtera;
  2. melaksanakan 10 (sepuluh) program pokok PKK;
  3. membina dan menggerakkan kelompok PKK RW, RT, dan Dasa Wisma;
  4. menggali, menggerakkan, dan mengembangkan potensi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  5. berpartisipasi dalam pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;

 

 

 

 

 

Dokumen Lampiran : Keputusan Lurah ttg TP PKK


INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License