Rapat Rutin Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangunjiwo
22 Januari 2018 22:08:27 WIB
Senin (22/01) Badan Permusyawaratan Desa periode 2018 - 2024 melaksanakan rapat rutin untuk yang ke dua kalinya di ruang rapat BPD Desa Bangunjiwo. Dalam rapat pada malam hari ini membahas mengenai tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban BPD Desa Bangunjiwo sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Komentar atas Rapat Rutin Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 14 September 2026
- Penyaluran PMT Balita Gizi Buruk di Kalurahan Bangunjiwo
- Rakor Verifikasi Rancangan RKPKal TA 2027
- Pelayanan Pemutakhiran PBB-P2 (One Day Service)
- ALUR PELAYANAN SANGGAHAN BANSOS TIDAK CAIR
- INFORMASI ALUR UPDATE DATA DESIL
- Pelatihan Keluarga Pionir oleh BBPPKS Kementerian Sosial Republik Indonesia Yogyakarta
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















