Rapat Rutin Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangunjiwo
22 Januari 2018 22:08:27 WIB
Senin (22/01) Badan Permusyawaratan Desa periode 2018 - 2024 melaksanakan rapat rutin untuk yang ke dua kalinya di ruang rapat BPD Desa Bangunjiwo. Dalam rapat pada malam hari ini membahas mengenai tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban BPD Desa Bangunjiwo sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Komentar atas Rapat Rutin Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban BUMKAL Bangun Kamulyan TA 2025
- Ulang Tahun dan Tasyakuran TK PKK 18 Harapan Bangsa Sembungan Tahun 2026
- Bangunjiwo mengikuti zoom meeting Tasyakuran Swasembada Pangan Nasional Tahun 2026
- Rekap Pelayanan Ambulance Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Lurah Bangunjiwo pimpin Apel Pamong di awal Januari Tahun 2026
- Jadwal Pelayanan SIM Keliling Bulan Januari 2026
- Paguyuban Karawitan Larasati Meriahkan Pergantian Tahun 2025 - 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















