Sosialisasi dan operasi "Gempur Rokok Ilegal" (GOKIL) di Kalurahan Bangunjiwo
idh 26 Agustus 2026 14:57:16 WIB
Satpol PP DIY bersama Bea Cukai Yogyakarta secara aktif menggencarkan program sosialisasi dan operasi "Gempur Rokok Ilegal" (GOKIL) yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tingkat kalurahan/kelurahan hingga lingkungan kampus untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Kali ini kegiatan GOKIL dilaksanakan di Kalurahan Bangunjiwo bertempat di Sanggar Keris Mataram Padukuhan Donotirto. Rabu 19/8
Kegiatan dihadiri oleh Lurah Bangunjiwo, Dukuh Donotirto, Ketua RT serta perwakilan tokoh masyarakat.
Materi edukasi meliputi :
1. Pengenalan ketentuan dibidang cukai.
2. Cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal (polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan).
3. Penjelasan mengenai sanksi hukum bagi pengedar dan penjual rokok ilegal.
4. Penekanan dampak negatif rokok ilegal terhadap kerugian penerimaan keuangan dan perekonomian negara
Komentar atas Sosialisasi dan operasi "Gempur Rokok Ilegal" (GOKIL) di Kalurahan Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 14 September 2026
- Penyaluran PMT Balita Gizi Buruk di Kalurahan Bangunjiwo
- Rakor Verifikasi Rancangan RKPKal TA 2027
- Pelayanan Pemutakhiran PBB-P2 (One Day Service)
- ALUR PELAYANAN SANGGAHAN BANSOS TIDAK CAIR
- INFORMASI ALUR UPDATE DATA DESIL
- Pelatihan Keluarga Pionir oleh BBPPKS Kementerian Sosial Republik Indonesia Yogyakarta
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















