Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (PPBMP) Kalurahan Bangunjiwo

@mgr 11 Juni 2026 08:42:13 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (PPBMP) Tahun 2026 telah dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Kalurahan Bangunjiwo. Kegiatan ini diberikan kepada 144 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta membantu memenuhi kebutuhan pangan warga yang membutuhkan.

Program bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata serta meringankan beban ekonomi keluarga penerima, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan kebutuhan hidup saat ini.

Melalui Program Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (PPBMP) ini, Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo terus berupaya menjalankan langkah-langkah strategis dalam penanganan kemiskinan, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan solidaritas sosial di tengah masyarakat. Semoga bantuan yang disalurkan dapat menjadi berkah dan memberikan manfaat yang optimal.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

SURVAI MASYARAKAT

LAYANAN ADUAN KALURAHAN BANGUNJIWO

Infografis APBKal TA 2026

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2025

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License