Sosialisasi Perkal Nomor 6 Tahun 2025 tentang SPM Kalurahan Bangunjiwo
@mgr 21 November 2025 07:49:17 WIB
Kamis 20/11 Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kalurahan Bnagunjiwo Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Minimal Kalurahan Bangunjiwo. Acara dilaksanakan di Gedung Sastro Soekarno dihadiri oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Kasihan, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Carik beserta pamong dan lembaga kemasyarakatan kalurahan. Kegiatan ini merupakan impelentasi program Reformasi Birokrasi Kalurahan yang didanai BKK Dana Keistimewaan TA 2025. Perkal tentang SPM Kalurahan ini disusun atas dasar Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan pada pasal 10 Ayat (2) Huruf O bahwa salah satu kegiatan utama dalam Reformasi Birokrasi Kalurahan adalah pelaksanaan pelayanan publik prima.
Standar Pelayanan Minimal Kalurahan ini disusun dengan maksud :
a. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. mempermudah pelayanan kepada masyarakat;
c. keterbukaan pelayanan kepada masyarakat; dan
d. efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
Setelah Perkal ini ditetapkan akan disusun SOP Teknis Pelayanan yang ditetepkan dengan Keputusan Lurah.
Komentar atas Sosialisasi Perkal Nomor 6 Tahun 2025 tentang SPM Kalurahan Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Verifikasi Program KBR oleh BPDAS DIY di Kelompok Tani Sambirejo Sambikerep
- Rembuk Stunting Kalurahan Bangunjiwo tAHUN 2026
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 22 Juni 2026
- Tradisi Menyambut Malam Tahun Baru 1 Muharam 1448 H di Bangunjiwo
- Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
- Informasi Libur Nasional Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H
- Sinau Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bersama Kesbangpol DIY di Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















