Sosialisasi Perkal Nomor 6 Tahun 2025 tentang SPM Kalurahan Bangunjiwo
@mgr 21 November 2025 07:49:17 WIB
Kamis 20/11 Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kalurahan Bnagunjiwo Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Minimal Kalurahan Bangunjiwo. Acara dilaksanakan di Gedung Sastro Soekarno dihadiri oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Kasihan, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Carik beserta pamong dan lembaga kemasyarakatan kalurahan. Kegiatan ini merupakan impelentasi program Reformasi Birokrasi Kalurahan yang didanai BKK Dana Keistimewaan TA 2025. Perkal tentang SPM Kalurahan ini disusun atas dasar Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan pada pasal 10 Ayat (2) Huruf O bahwa salah satu kegiatan utama dalam Reformasi Birokrasi Kalurahan adalah pelaksanaan pelayanan publik prima.
Standar Pelayanan Minimal Kalurahan ini disusun dengan maksud :
a. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. mempermudah pelayanan kepada masyarakat;
c. keterbukaan pelayanan kepada masyarakat; dan
d. efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
Setelah Perkal ini ditetapkan akan disusun SOP Teknis Pelayanan yang ditetepkan dengan Keputusan Lurah.
Komentar atas Sosialisasi Perkal Nomor 6 Tahun 2025 tentang SPM Kalurahan Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Pembangunan Talud Jalan Padat Karya APBD 2026 di Salam RT 05
- Konsultasi Publik Raperkal Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal TA 2025
- Monev Perkembangan KDMP Kalurahan Bangunjiwo oleh DKUKMPP Bantul
- Sosialisasi Padat Karya APBD TA 2026 di Sribitan RT 04 dan 05
- Paguyuban Karawitan Ngudi Remen Raras Sembungan Rekaman di RRI Yogyakarta
- Cek Kesiapan Lahan Pembangunan Gerai KDMP Bangunjiwo
- Penyuluhan Hukum kepada masyarakat Kalurahan Bangunjiwo bersama PKBH FH UMY
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License



















