Edaran Optomalisasi Pengawasan Peredaran Minuman Oplosan

@mgr 17 September 2025 08:29:53 WIB

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, serta mencegah timbulnya korban akibat penyalahgunaan minuman beralkohol dan oplosan, Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo mengeluarkan Surat Edaran ini sebagai langkah tegas dan preventif.

Melalui edaran ini, masyarakat diimbau untuk:
✅ Tidak mengonsumsi dan mengedarkan minuman oplosan dalam bentuk apapun.
✅ Mengendalikan serta mengawasi peredaran minuman beralkohol agar sesuai aturan yang berlaku.
✅ Berpartisipasi aktif menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh warga.

Peran serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan demi terciptanya Bangunjiwo yang tertib, sehat, dan bermartabat. Mari kita jadikan Kalurahan Bangunjiwo sebagai wilayah yang bebas dari dampak negatif minuman oplosan serta bijak dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol.

Komentar atas Edaran Optomalisasi Pengawasan Peredaran Minuman Oplosan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAYANAN ADUAN KALURAHAN BANGUNJIWO

Infografis APBKal TA 2025

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2024

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License