Rapat Pencermatan RPJMKal dan Penyusunan RAB untuk RKPKal TA 2026
@mgr 24 Juli 2025 08:57:59 WIB
Rabu 23/07 Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo hari ini melanjutkan tahapan Penyusunan RKPKal Kalurahan Bangunjiwo TA 2026.
Tahapan yang dilaksanakan yaitu pencermatan RPJMKal, program sektoral yang masuk kalurahan, pencermatan DURKPKal, sinkronisasi program Pemda Kabupaten Bantul, rumusan hasil indeks desa dan penyusunan RAB melalui aplikasi E-Rab. Kegiatan dilselenggarakan oleh Tim Penyusun RKPKal di ruang rapat Bamuskal.
Penyusunan RAB diberikan tenggat waktu sampai dengan tanggal 1 Agustus 2025 untuk dilakukan pencermatan ulang sebelum dilakukan verifikasi oleh Bamuskal.
Komentar atas Rapat Pencermatan RPJMKal dan Penyusunan RAB untuk RKPKal TA 2026
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bangunjiwo mengikuti zoom meeting Tasyakuran Swasembada Pangan Nasional Tahun 2026
- Rekap Pelayanan Ambulance Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Lurah Bangunjiwo pimpin Apel Pamong di awal Januari Tahun 2026
- Jadwal Pelayanan SIM Keliling Bulan Januari 2026
- Paguyuban Karawitan Larasati Meriahkan Pergantian Tahun 2025 - 2026
- Monitoring Pengamanan Perayaan Malam Tahun Baru 2026
- Informasi Libur Tahun Baru 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













