Rapat Pencermatan RPJMKal dan Penyusunan RAB untuk RKPKal TA 2026
@mgr 24 Juli 2025 08:57:59 WIB
Rabu 23/07 Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo hari ini melanjutkan tahapan Penyusunan RKPKal Kalurahan Bangunjiwo TA 2026.
Tahapan yang dilaksanakan yaitu pencermatan RPJMKal, program sektoral yang masuk kalurahan, pencermatan DURKPKal, sinkronisasi program Pemda Kabupaten Bantul, rumusan hasil indeks desa dan penyusunan RAB melalui aplikasi E-Rab. Kegiatan dilselenggarakan oleh Tim Penyusun RKPKal di ruang rapat Bamuskal.
Penyusunan RAB diberikan tenggat waktu sampai dengan tanggal 1 Agustus 2025 untuk dilakukan pencermatan ulang sebelum dilakukan verifikasi oleh Bamuskal.
Komentar atas Rapat Pencermatan RPJMKal dan Penyusunan RAB untuk RKPKal TA 2026
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Penyusunan Perubahan RPJMKal 2021-2026 Terintegrasi Penyusunan RKPKal 2027
- Bimtek Perencanaan Pembangunan Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi Kalurahan Bangunjiwo
- Kegiatan Apel Pmaong Kalurahan Bangunjiwo Senin 13 Juli 2026
- Penyaluran Beasiswa Pendidikan Bagi Siswa Keluarga Tidak Mampu di Bangunjiwo TA 2026
- Penyaluran BLT DD Kalurahan Bangunjiwo Periode Bulan Juli TA 2026
- Serah Terima Bantuan Jamban Sehat Program Danais Reformasi Kalurahan TA 2026
- Kunjungan Sekda Mamuju Tengah di TPS3R Resik Tenan Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














