Rapat Pencermatan RPJMKal dan Penyusunan RAB untuk RKPKal TA 2026
@mgr 24 Juli 2025 08:57:59 WIB
Rabu 23/07 Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo hari ini melanjutkan tahapan Penyusunan RKPKal Kalurahan Bangunjiwo TA 2026.
Tahapan yang dilaksanakan yaitu pencermatan RPJMKal, program sektoral yang masuk kalurahan, pencermatan DURKPKal, sinkronisasi program Pemda Kabupaten Bantul, rumusan hasil indeks desa dan penyusunan RAB melalui aplikasi E-Rab. Kegiatan dilselenggarakan oleh Tim Penyusun RKPKal di ruang rapat Bamuskal.
Penyusunan RAB diberikan tenggat waktu sampai dengan tanggal 1 Agustus 2025 untuk dilakukan pencermatan ulang sebelum dilakukan verifikasi oleh Bamuskal.
Komentar atas Rapat Pencermatan RPJMKal dan Penyusunan RAB untuk RKPKal TA 2026
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bosan dengan wisata biasa? Sekar Mataram menawarkan Wisata Edukasi Kajigelem
- Kalurahan Bangunjiwo berhasil meraih Juara 2 Lomba Monolog Lurah dan Juara 3 Lomba Anekdot
- Badan Pangan Nasional/National Food Agency melaksanakan kunjungan di Kalurahan Bangunjiwo
- Sosialisasi dan Koordinasi Penanganan TBC di Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Kegiatan Apel Pagi Pamong Kalurahan Bangunjiwo 1 Desember 2025
- Monev Bamuskal terkait Pembangunan Infrastruktur Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Penyusunan SOP Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















