Rapat Pencermatan RPJMKal dan Penyusunan RAB untuk RKPKal TA 2026
@mgr 24 Juli 2025 08:57:59 WIB
Rabu 23/07 Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo hari ini melanjutkan tahapan Penyusunan RKPKal Kalurahan Bangunjiwo TA 2026.
Tahapan yang dilaksanakan yaitu pencermatan RPJMKal, program sektoral yang masuk kalurahan, pencermatan DURKPKal, sinkronisasi program Pemda Kabupaten Bantul, rumusan hasil indeks desa dan penyusunan RAB melalui aplikasi E-Rab. Kegiatan dilselenggarakan oleh Tim Penyusun RKPKal di ruang rapat Bamuskal.
Penyusunan RAB diberikan tenggat waktu sampai dengan tanggal 1 Agustus 2025 untuk dilakukan pencermatan ulang sebelum dilakukan verifikasi oleh Bamuskal.
Komentar atas Rapat Pencermatan RPJMKal dan Penyusunan RAB untuk RKPKal TA 2026
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tradisi Sedekah Selikuran Menyambut Malam Lailatur Qodar 1447 H
- Apel Pamong Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Senin 9 Maret 2026
- Rakor Relawan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Rapat Koordinasi TPK (Tim Pendamping Keluarga) perdana di Tahun 2026
- Kunjungan BPS Kabupaten Bantul di Bnagunjiwo dalam rangka Program Desa Cantik
- Pelaksanaan Monev Kegiatan Reformasi Kalurahan di Kalurahan Bangunjiwo
- Warga antusias mengikuti Pelayanan Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License



















