Penyerahan PAK dari Bagi Hasil Usaha BUMKAL Bangun Kamulyan Bangunjiwo Tahun 2024
@mgr 27 Maret 2025 14:03:53 WIB
Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) "Bangun Kamulyan" Kalurahan Bangunjiwo menyerahkan bagi hasil SHU kepada Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo pada Kamis (27/03/2025). Dana bagi hasil SHU ini diserahkan langsung oleh Direktur BUMKal, Bapak Agus Mulyono didampingi Bendahara BUMKal dan diterima langsung oleh Lurah Bangunjiwo, Bapak H. Parja, S.T., M.Si. dengan didampingi Ketua Bamuskal Kalurahan Bangunjiwo. Adapun besaran SHU yang diserahkan kepada Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo adalah sebesar Rp. 27.100.000, dimana nantinya dana ini akan masuk menjadi pendapatan asli desa yang digunakan untuk mendanai pembangunan desa.
Komentar atas Penyerahan PAK dari Bagi Hasil Usaha BUMKAL Bangun Kamulyan Bangunjiwo Tahun 2024
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Verifikasi Program KBR oleh BPDAS DIY di Kelompok Tani Sambirejo Sambikerep
- Rembuk Stunting Kalurahan Bangunjiwo tAHUN 2026
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 22 Juni 2026
- Tradisi Menyambut Malam Tahun Baru 1 Muharam 1448 H di Bangunjiwo
- Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
- Informasi Libur Nasional Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H
- Sinau Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bersama Kesbangpol DIY di Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















