Edaran Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras di Bangunjiwo
@mgr 29 Oktober 2024 13:06:41 WIB
Minuman keras membawa dampak negatif yang serius bagi kesehatan, ketertiban, dan masa depan generasi muda. Penyebarannya sering kali menjadi pemicu masalah sosial, dari meningkatnya angka kriminalitas hingga merusak keharmonisan keluarga. Untuk itu, mari kita bersatu menjaga wilayah kita dari peredaran miras, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif. Dengan kesadaran dan kepedulian bersama, kita bisa melindungi diri, keluarga, dan masyarakat dari bahaya miras, serta membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Komentar atas Edaran Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras di Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Informasi APBKal TA 2026 Kalurahan Bangunjiwo
- Informasi APBKal Perubahan Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Pembekalan Peserta Ujian Seleksi Dukuh Salakan dan Dukuh Kalangan Bangunjiwo
- Pembahasan Raperkal LPJ Realisasi APBKal TA 2025 Kalurahan Bangunjiwo
- Dinas Pariwisata DIY gelar Sosialisasi Pemandu Wisata di Bangunjiwo
- Penerjunan KKN Tematik Lingkungan UMY di Bangunjiwo
- Tradisi Nyadran Bulan Ruwah di Makam Banyutemumpang
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














