Rapat Pembahasan Reperkal Laporan Pertangungjawaban Realisasi APBKal TA 2023
@Her5wan 01 Februari 2024 10:33:57 WIB
Pada hari Rabu, 31 Januari 2024, Badan Permusyawaratan Kalurahan Bangunjiwo dan Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo melaksanakan kegiatan rapat koordinasi. Dalam rapat koordinasi ini membahas mengenai rancangan peraturan kalurahan tentang laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran pendapatan dan belanja kalurahan tahun anggaran 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah, Carik, Kasi, Kaur, dan jajaran anggota Bamuskal Kalurahan Bangunjiwo.
Raperkal Laporan Pertanggungjawaban ini sebelumnya telah dikonsultasikan ke masyarakat melalui forum konsultasi publik yang diselenggarakan minggu kemarin. Selanjutnya dibahas oleh intern Bamuskal Kalurahan Bangunjiwo, dan dilanjutkan pembahasan bersama Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo untuk disepakati bersama.
Dalam forum pembahasan ini ada beberapa revisi hasil masukan/tanggapan dari Bamuskal dan akhirnya Raperkal dapat disepakati bersama.
Proses selanjutnya Raperkal ini akan dimintakan evaluasi dari Panewu.
Komentar atas Rapat Pembahasan Reperkal Laporan Pertangungjawaban Realisasi APBKal TA 2023
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 14 September 2026
- Penyaluran PMT Balita Gizi Buruk di Kalurahan Bangunjiwo
- Rakor Verifikasi Rancangan RKPKal TA 2027
- Pelayanan Pemutakhiran PBB-P2 (One Day Service)
- ALUR PELAYANAN SANGGAHAN BANSOS TIDAK CAIR
- INFORMASI ALUR UPDATE DATA DESIL
- Pelatihan Keluarga Pionir oleh BBPPKS Kementerian Sosial Republik Indonesia Yogyakarta
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















