DUKUNGAN KALURAHAN LAYAK ANAK BANGUNJIWO
@mgr 05 Januari 2024 16:08:28 WIB
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2022 Pasal 63, disebutkan bahwa Pemerintah Kalurahan mempunyai tanggung jawab untuk membangun Kalurahan Layak Anak yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Dalam implementasinya, Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo berupaya menciptakan fasilitas pelayanan yang ramah terhadap anak. Hal ini dilakukan dengan menyediakan beberapa permainan anak yang tersedia di Ruang Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo.
Komentar atas DUKUNGAN KALURAHAN LAYAK ANAK BANGUNJIWO
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Lurah Bangunjiwo serahkan bantuan ternak kambing untuk kegiatan Integrated Farming di Kawasan TPS3R
- Monitoring Pembangunan Sarana Air Bersih di Donotirto Tahun 2024
- Kabar Relawan FPRB SIGAB Bangunjiwo Tahun 2024
- Hasil Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2024
- Kegiatan Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 16 Desember 2024
- Informasi Kejadian Alam Musim Penghujan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2024
- Rapat Pembahasan Raperkal APBKal TA 2025 bersama Bamuskal