DUKUNGAN KALURAHAN LAYAK ANAK BANGUNJIWO

@mgr 05 Januari 2024 16:08:28 WIB

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2022 Pasal 63, disebutkan bahwa Pemerintah Kalurahan mempunyai tanggung jawab untuk membangun Kalurahan Layak Anak yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Dalam implementasinya, Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo berupaya menciptakan fasilitas pelayanan yang ramah terhadap anak. Hal ini dilakukan dengan menyediakan beberapa permainan anak yang tersedia di Ruang Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo.

Komentar atas DUKUNGAN KALURAHAN LAYAK ANAK BANGUNJIWO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

INFOGRAFIS APBKal PERUBAHAN TA 2024

Desa Wisata Bangunjiwo

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License