DUKUNGAN KALURAHAN LAYAK ANAK BANGUNJIWO
@mgr 05 Januari 2024 16:08:28 WIB
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2022 Pasal 63, disebutkan bahwa Pemerintah Kalurahan mempunyai tanggung jawab untuk membangun Kalurahan Layak Anak yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Dalam implementasinya, Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo berupaya menciptakan fasilitas pelayanan yang ramah terhadap anak. Hal ini dilakukan dengan menyediakan beberapa permainan anak yang tersedia di Ruang Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo.
Komentar atas DUKUNGAN KALURAHAN LAYAK ANAK BANGUNJIWO
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SURVAI MASYARAKAT
- Informasi Pelayanan Pembayaran PBB-P2 Tahap I Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Penyaluran BLT Dana Desa Kalurahan Bangunjiwo Periode Bulan Mei TA 2026
- Pembangunan Corblok Jalan Wonotawang Program Padat Karya Jogja Istimewa
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 4 Mei 2026
- Sosialisasi Padat Karya Jogja Istimewa di Wonotawang RT 11 Ngentak
- Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Gedung PAUD Kalirandu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












