Lurah Desa Bangunjiwo secara resmi melantik LKD Desa Bangunjiwo Periode 2017 - 2022
Administrator 11 Desember 2017 12:31:21 WIB
Minggu (10/12) Malam senin Pemerintah Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan pelantikan LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) untuk periode 2017 – 2022. LKD terlantik antara lain LPMD Desa, UP2K, Tim Penanggulangan Gizi Buruk, Desa Siaga, DMI, Karang Taruna, Pengurus Kajigelem, Gapoktan dan 146 RT se-Desa Bangunjiwo. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Muspika Kecamatan Kasihan, Kapolsek, Danramil Kasihan, Camat Kasihan diwakili oleh Sekcam Kasihan.
Komentar atas Lurah Desa Bangunjiwo secara resmi melantik LKD Desa Bangunjiwo Periode 2017 - 2022
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Senin 9 Maret 2026
- Rakor Relawan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Rapat Koordinasi TPK (Tim Pendamping Keluarga) perdana di Tahun 2026
- Kunjungan BPS Kabupaten Bantul di Bnagunjiwo dalam rangka Program Desa Cantik
- Pelaksanaan Monev Kegiatan Reformasi Kalurahan di Kalurahan Bangunjiwo
- Warga antusias mengikuti Pelayanan Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kalurahan Bangunjiwo
- Muskal Laporan Kinerja Bamuskal Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















