Pendaftaran BPD
Administrator 04 Desember 2017 13:40:16 WIB
Pemerintah Desa Bangunjiwo akan menyelenggarakan Kegiatan Pengisian Anggota BPD Periode 2018 - 2024. Pengisian kali ini berbeda dengan periode sebelumnya, yakni untuk periode 2018 - 2024 ini diawali dengan proses pendaftaran terlebih dahulu. Persyaratan, jadwal, surat pernyataan bisa didownload pada link di bawah ini
Dokumen Lampiran : Surat Permohonan dan Pernyataan, Persyaratan dan Jadwal
Komentar atas Pendaftaran BPD
Bambang Nugroho : Sesuai Perbup Nomor 93 Tahun 2017 proses pemilihannya adalah pemilihan perwakilan yaitu diantaranya Musyawarah perwakilan diwakili oleh unsur masyarakat pada wilayah pemilihan sebagai berikut : 1.unsur lembaga kemasyarakat tingkat pedukuhan; dan 2.tokoh masyarakat. Unsur lembaga kemasyarakatan tingkat pedukuhan sebagaimana dimaksud terdiri atas: 1.RT/RW; 2.PKK pedukuhan; 3.Pokgiat LPMD;dan 4.unsur pemuda; Tokoh masyarakat sebagaimana yang dimaksud terdiri atas; 1.kelompok tani; 2.kelompok pengrajin; 3.kelompok nelayan; 4.tokoh agama; 5.tokoh pendidikan; 6.pemerhati masalah sosial; dan/atau 7.kelompok seni budaya.
Tanya mas Admin, pemilihan/seleksiya pakai metoda seleksi akademis/tertulis, pemilihan terbuka dengan suara terbanyak pakai kampanye dsb, atau lainnya. matur nuwun informasinya
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul melakukan perbaikan gangguan Lampu APILL
- LAPORAN POS BANSOR KSB BANGUNJIWO 24 FEBRUARI 2025
- Rapat Koordinasi Pemerintahan Kalurahan Bangunjiwo 24 Februari 2025
- Kegiatan Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo 24 Februari 2025
- Pelaksanaan Gertak PSN di Padukuhan Donotirto Tahun 2025
- Pelaksanaan RWT BKM Bangun Mandiri Bangunjiwo Tahun Anggaran 2024
- Sosialisasi Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik