Pendaftaran BPD
Administrator 04 Desember 2017 13:40:16 WIB
Pemerintah Desa Bangunjiwo akan menyelenggarakan Kegiatan Pengisian Anggota BPD Periode 2018 - 2024. Pengisian kali ini berbeda dengan periode sebelumnya, yakni untuk periode 2018 - 2024 ini diawali dengan proses pendaftaran terlebih dahulu. Persyaratan, jadwal, surat pernyataan bisa didownload pada link di bawah ini
Dokumen Lampiran : Surat Permohonan dan Pernyataan, Persyaratan dan Jadwal
Komentar atas Pendaftaran BPD
Bambang Nugroho : Sesuai Perbup Nomor 93 Tahun 2017 proses pemilihannya adalah pemilihan perwakilan yaitu diantaranya Musyawarah perwakilan diwakili oleh unsur masyarakat pada wilayah pemilihan sebagai berikut : 1.unsur lembaga kemasyarakat tingkat pedukuhan; dan 2.tokoh masyarakat. Unsur lembaga kemasyarakatan tingkat pedukuhan sebagaimana dimaksud terdiri atas: 1.RT/RW; 2.PKK pedukuhan; 3.Pokgiat LPMD;dan 4.unsur pemuda; Tokoh masyarakat sebagaimana yang dimaksud terdiri atas; 1.kelompok tani; 2.kelompok pengrajin; 3.kelompok nelayan; 4.tokoh agama; 5.tokoh pendidikan; 6.pemerhati masalah sosial; dan/atau 7.kelompok seni budaya.
Tanya mas Admin, pemilihan/seleksiya pakai metoda seleksi akademis/tertulis, pemilihan terbuka dengan suara terbanyak pakai kampanye dsb, atau lainnya. matur nuwun informasinya
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Senin 9 Maret 2026
- Rakor Relawan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Rapat Koordinasi TPK (Tim Pendamping Keluarga) perdana di Tahun 2026
- Kunjungan BPS Kabupaten Bantul di Bnagunjiwo dalam rangka Program Desa Cantik
- Pelaksanaan Monev Kegiatan Reformasi Kalurahan di Kalurahan Bangunjiwo
- Warga antusias mengikuti Pelayanan Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kalurahan Bangunjiwo
- Muskal Laporan Kinerja Bamuskal Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














