Musyawarah Pemilihan Keterwakilan Wilayah untuk Wilayah Pemilihan VII
@mgr 13 Oktober 2023 08:39:45 WIB
Panitia Pengisian Anggota Bamuskal Kalurahan Bangunjiwo melaksanakan Musyawarah Pemilihan Keterwakilan Wilayah untuk Wilayah Pemilihan VII (Padukuhan Kalipucang dan Gedongan).
Acara berlangsung di Rumah Bapak Jaelani Kalipucang dihadiri unsur perwakilan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Tatib Pengisian Anggota Bamuskal Periode 2024-2030. 11/10
Pada wilayah pemilihan VI ini terdapat 2 calon anggota Bamuskal yakni Bapak Sudarno, S.HI dari Kalipucang dan Bapak Timbul Riyadianta dari Gedongan.
Dalam proses musyawarah ini forum menyepakati untuk proses penentuan calon anggota Bamuskal terpilih dilaksanakan dengan voting/pemilihan tertutup.
Dari hasil voting tersebut urutan calon anggota Bamuskal terpilih yaitu :
1. Timbul Riyadianta dari Padukuhan Gedongan 21 suara
2. Sudarno, S.HI dari Padukuhan Kalipucang.
Proses voting berjalan dengan lancar dan tertib selanjutnya hasil voting tersebut dituliskan dalam Berita Acara Musyawarah Pemilihan Anggota Bamuskal.
Komentar atas Musyawarah Pemilihan Keterwakilan Wilayah untuk Wilayah Pemilihan VII
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 14 September 2026
- Penyaluran PMT Balita Gizi Buruk di Kalurahan Bangunjiwo
- Rakor Verifikasi Rancangan RKPKal TA 2027
- Pelayanan Pemutakhiran PBB-P2 (One Day Service)
- ALUR PELAYANAN SANGGAHAN BANSOS TIDAK CAIR
- INFORMASI ALUR UPDATE DATA DESIL
- Pelatihan Keluarga Pionir oleh BBPPKS Kementerian Sosial Republik Indonesia Yogyakarta
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















