Sosialisasi Pengisian BPD Periode 2018 - 2024

Administrator 30 November 2017 10:13:00 WIB

Rabu (29/11) Pemerintah Desa Bangunjiwo melaksanakan kegiatan pembentukan panitia dan penetapan wilayah keterwakilan BPD untuk periode 2018 – 2024. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan musrenbangdes RKPDesa TA  2018. Sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang BPD bahwa keanggotaan BPD untuk periode 2018 – 2024 ada dua yaitu keanggotaan keterwakilan perempuan dan keanggotaan keterwakilan wilayah. Desa Bangunjiwo sesuai dengan aturan yang berlaku mendapat kuota jumlah anggota BPD sebanyak 9 orang dimana yang 1 orang merupakan keterwakilan perempuan dan yang 8 orang adalah keterwakilan wilayah. Pendaftaran calon anggota BPD akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 8 Desember 2017.

Jadwal dan persyaratan selengkapnya bisa dilihat dalam lampiran berikut :

PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD PERIODE 2018 – 2024 

  1. Persyaratan calon anggota BPD adalah:
    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
    4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat;
    5. bukan sebagai Pamong Desa;
    6. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
    7. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis;
    8. bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
    9. penduduk Desa yang bersangkutan; dan
    10. tidak kehilangan hak pilih dan dipilih.
  1. Penduduk desa mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi anggota BPD kepada Panitia dengan menggunakan formulir pendaftaran yang telah disediakan, dilampiri persyaratan sebagai berikut :
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. fotocopy ijazah terakhir;
  4. surat pernyataan yang menyatakan :
  5. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  6. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  7. bukan sebagai Pamong Desa;
  8. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  9. bertempat tinggal di wilayah pemilihan dan merupakan penduduk desa yang bersangkutan; dan
  10. tidak kehilangan hak pilih dan dipilih.

 

JADWAL PENGISIAN BPD PERIODE

2018 – 2024

NO

URAIAN

TANGGAL

1

Pembentukan Panitia & Penetapan Wilayah Pemilihan

29 – 30 Nopember 2017

2

Sosialisasi

1 – 5 Desember 2017

3

Pendaftaran Bakal Calon BPD

6 – 8 Desember 2017

4

Penelitian Berkas Administrasi

9 – 10 Desember 2017

5

Pengumuman Calon Anggota BPD yang memenuhi syarat administrasi

11 Desember 2017

6

Pelaksanaan Pemilihan Keterwakilan Perempuan

12 Desember 2017

7

Pelaksanaan Pemilihan Keterwakilan Wilayah

13 – 21 Desember 2017

8

Penetapan Calon Anggota BPD terpilih oleh Panitia

21 Desember 2017

9

Usulan kepada Bupati melalui Camat Hasil Calon Anggota BPD terpilih

22 Desember 2017

10

Penetapan SK Peremian Anggota BPD dg Keputusan Bupati

23 Desember 2017

11

Pengambilan Sumpah Janji Anggota BPD Periode 2018 – 2024

4 Januari 2018

 

PEMBAGIAN WILAYAH PEMILIHAN BPD DESA BANGUNJIWO

NO

WILAYAH PEMILIHAN

1

PETUNG, SAMBIKEREP, KENALAN, SALAKAN

2

NGENTAK, DONOTIRTO

3

SRIBITAN, LEMAHDADI

4

KALIRANDU, BANGEN

5

GENDENG

6

JIPANGAN, BIBIS, KALANGAN

7

GEDONGAN, KALIPUCANG

8

KAJEN, TIRTO, SEMBUNGAN

Dokumen Lampiran : Download Jadwal dan Persyaratan


Komentar atas Sosialisasi Pengisian BPD Periode 2018 - 2024

Admin 08 Desember 2017 15:03:46 WIB
Joko : bisa saja pak ikut daftar sesuai jadwal tanggal 6 s/d 8 Desember 2017. Untuk wilayah pemilihan Gedongan dan Kalipucang
joko 08 Desember 2017 11:00:31 WIB
saya warga gedongan apa bisa mencalonkan menjadi Anggota BPD .....? kapan tanggal pendaftaran nya ....?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Desa Wisata Bangunjiwo

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License