Gunakan NIK sebagai Identitas Tunggal Peserta JKN-KIS
@mgr 08 Agustus 2023 07:57:49 WIB
Informasi penting lurrr ..
Bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan Identitas Tunggal Peserta JKN-KIS.
Apabila sudah masuk dalam program JKN-KIS namun belum memiliki Kartu KIS, hanya cukup menunjukan KTP maka sudah dapat terlayani.
Dengan penggunaan NIK ini maka pelayanan menjadi semakin mudah dan cepat.
Komentar atas Gunakan NIK sebagai Identitas Tunggal Peserta JKN-KIS
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban BUMKAL Bangun Kamulyan TA 2025
- Ulang Tahun dan Tasyakuran TK PKK 18 Harapan Bangsa Sembungan Tahun 2026
- Bangunjiwo mengikuti zoom meeting Tasyakuran Swasembada Pangan Nasional Tahun 2026
- Rekap Pelayanan Ambulance Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Lurah Bangunjiwo pimpin Apel Pamong di awal Januari Tahun 2026
- Jadwal Pelayanan SIM Keliling Bulan Januari 2026
- Paguyuban Karawitan Larasati Meriahkan Pergantian Tahun 2025 - 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License



















