Gunakan NIK sebagai Identitas Tunggal Peserta JKN-KIS
@mgr 08 Agustus 2023 07:57:49 WIB
Informasi penting lurrr ..
Bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan Identitas Tunggal Peserta JKN-KIS.
Apabila sudah masuk dalam program JKN-KIS namun belum memiliki Kartu KIS, hanya cukup menunjukan KTP maka sudah dapat terlayani.
Dengan penggunaan NIK ini maka pelayanan menjadi semakin mudah dan cepat.
Komentar atas Gunakan NIK sebagai Identitas Tunggal Peserta JKN-KIS
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Himbauan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1447 H
- Pengumuman Hasil Seleksi Pamong Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Pengumuman Jadwal Pelayanan Selama Ramadan 1447 H
- Selamat menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H
- Tahun Baru Imlek 2026
- Pengumuman Libur Imlek Tahun 2026
- Sosialisasi Ketransmigrasian di Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License



















