Larangan Berburu di Wilayah Banyutumumpang

@Her5wan 11 Mei 2023 10:33:48 WIB

Repost Banyutemumpang.com
Larangan Berburu di Wilayah Banyutumumpang
Sebagai upaya dalam pelestarian lingkungan dan menjaga keanekaragaman hewan dibuat aturan Larangan Berburu di dusun Banyutemumpang. Aturan ini sudah disepakati oleh warga RT 03 sejak periode kepengurusan ketua RT Bpk Sukirjo di tahun 2019an.
Beberapa tahun belakangan ini, terdapat beberapa oknum yang masih memburu hewan di daerah kami. Meski sudah di pasang banner larangan berburu, masih banyak pembedil keliling untuk mencari hewan buruan.
Pelaku Perburuan Hewan yang sudah di peringatkan untuk pergi.
Aturan berkaitan Larangan Mbedil dan berburu ini dibuat untuk memastikan bahwa kehidupan alam di daerah ini tetap terjaga dengan baik. Dalam berburu, banyak yang melakukan praktik-praktik yang tidak ramah lingkungan dan membahayakan keberlangsungan hidup hewan. Ada juga beberapa hewan yang dilindungi yang sering diburu secara ilegal, yang tentunya dapat menyebabkan kepunahan.

Dengan diberlakukannya larangan ini, diharapkan dapat memperkuat perlindungan hewan di Dusun Banyutumumpang. Burung dan hewan lain di dusun kami dapat hidup dengan tenang dan terjaga kelestariannya. Dalam jangka panjang, larangan ini juga dapat memperkuat sektor pariwisata di daerah kami, karena keindahan alam dan keberagaman fauna yang masih terjaga dengan baik.
Larangan ini harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Dusun Banyutumumpang. Kedepan juga harus ada sanksi bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut karena saat ini masih sebatas teguran lisan. Selain itu, perlu juga dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam dan hewan-hewan yang hidup di kampung kami.
Sudah disadari oleh warga, aneka burung sudah cukup banyak berkembang biak dan ocehan-ocehan burung juga semakin banyak. Menandakan adanya pertumbuhan jumlah burung yang ada, ada juga burung perkutut liar ocehannya bisa didengar di siang hari.
Harapannya tak hanya di RT 03 Banyutemumpang saja yang memberlakukan aturan berburu hewan ini, tetapi juga RT lain di padukuhan Salakan atau di seluruh wilayah Kalurahan Bangunjiwo.
#lestarialamku
#satwa
#lindungihutan
#lindungisatwa

Komentar atas Larangan Berburu di Wilayah Banyutumumpang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Desa Wisata Bangunjiwo

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License