Kelompok Tani Saka Tani Kalangan menerima bantuan pupuk organik dari Pemerintah DIY
Administrator 28 September 2017 17:46:55 WIB
Kamis (28/09/2017) Kelompok Tani Saka Tani Pedukuhan Kalangan Desa Bangunjiwo tahun ini mendapat bantuan pupuk organik dari Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta. Pupuk organik diterima kelompok tani sebanyak 40 ton yang secara simbolis diserahkan oleh Bapak Danang Wahyu Broto, SE,M.Si anggota DPRD DIY kepada Bapak Subardiyono selaku ketua kelompok tani Saka Tani. Berkenan hadir dalam penyerahan bantuan ini Bapak Lurah Desa Bangunjiwo, Bapak Carik Desa, Kasi Kesejahteraan dan perwakilan petani di Pedukuhan Kalangan. Dengan bantuan pupuk organik ini diharapkan membantu petani dalam meningkatkan hasil prrtaniannya dan jangka panjang bisa mengembalikan tingkat kesuburan tanah yang selama ini telah terpengaruh dengan penggunaan pupuk kimiawi.
Komentar atas Kelompok Tani Saka Tani Kalangan menerima bantuan pupuk organik dari Pemerintah DIY
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bosan dengan wisata biasa? Sekar Mataram menawarkan Wisata Edukasi Kajigelem
- Kalurahan Bangunjiwo berhasil meraih Juara 2 Lomba Monolog Lurah dan Juara 3 Lomba Anekdot
- Badan Pangan Nasional/National Food Agency melaksanakan kunjungan di Kalurahan Bangunjiwo
- Sosialisasi dan Koordinasi Penanganan TBC di Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Kegiatan Apel Pagi Pamong Kalurahan Bangunjiwo 1 Desember 2025
- Monev Bamuskal terkait Pembangunan Infrastruktur Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Penyusunan SOP Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















