Kelompok Tani Saka Tani Kalangan menerima bantuan pupuk organik dari Pemerintah DIY

Administrator 28 September 2017 17:46:55 WIB

Kamis (28/09/2017) Kelompok Tani Saka Tani Pedukuhan Kalangan Desa Bangunjiwo tahun ini mendapat bantuan pupuk organik dari Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta. Pupuk organik diterima kelompok tani sebanyak 40 ton yang secara simbolis diserahkan oleh Bapak Danang Wahyu Broto, SE,M.Si anggota DPRD DIY kepada Bapak Subardiyono selaku ketua kelompok tani Saka Tani. Berkenan hadir dalam penyerahan bantuan ini Bapak Lurah Desa Bangunjiwo, Bapak Carik Desa, Kasi Kesejahteraan dan perwakilan petani di Pedukuhan Kalangan. Dengan bantuan pupuk organik ini diharapkan membantu petani dalam meningkatkan hasil prrtaniannya dan jangka panjang bisa mengembalikan tingkat kesuburan tanah yang selama ini telah terpengaruh dengan penggunaan pupuk kimiawi.

Komentar atas Kelompok Tani Saka Tani Kalangan menerima bantuan pupuk organik dari Pemerintah DIY

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAYANAN ADUAN KALURAHAN BANGUNJIWO

Infografis APBKal TA 2025

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2024

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License