Kalurahan Bangunjiwo ditetapkan sebagai Kalurahan Pamor Budaya
@mgr 20 Desember 2022 11:24:18 WIB
Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo menjadi salah satu dari 7 kalurahan di Kabupaten Bantul yang ditetapkan sebagai Kalurahan Pamor Budaya.
Penetapan Kalurahan Pamor Budaya tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 592 Tahun 2022.
Ketujuh Kalurahan penyandang gelar Kalurahan Pamor Budaya yaitu Mulyodadi, Gilangharjo, Panggungharjo, Sriharjo, Trimurti, Bangunjiwo dan Sabdodadi menerima SK penetapan pada hari Senin 19 Desember 2022 bertempat di Hotel Ros In Bantul. Pada acara tersebut sekaligus menerima penanda predikat Kalurahan Pamor Budaya berupa tosan aji.
Tosan aji tersebut berupa Keris tombak dapur Cekel motif pamor Wos Wutah warongko Filisium tangguh Kamardhikan dibuat oleh Ki Mpu Puryadi Hadi Nugroho dari Dusun Menggoran Bleberan Playen Gunungkidul berbahan baku besi kuno, baja dan pamor.
Gelar Kalurahan Pamor Budaya ini diberikan setelah sebelumnya melalui proses penilaian dan verifikasi oleh tim verifikasi diantaranya kalurahan tersebut telah menyandang 4 predikat yakni desa budaya, desa wisata, desa prima dan desa prenenur.
Komentar atas Kalurahan Bangunjiwo ditetapkan sebagai Kalurahan Pamor Budaya
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tradisi Sedekah Selikuran Menyambut Malam Lailatur Qodar 1447 H
- Apel Pamong Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Senin 9 Maret 2026
- Rakor Relawan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Rapat Koordinasi TPK (Tim Pendamping Keluarga) perdana di Tahun 2026
- Kunjungan BPS Kabupaten Bantul di Bnagunjiwo dalam rangka Program Desa Cantik
- Pelaksanaan Monev Kegiatan Reformasi Kalurahan di Kalurahan Bangunjiwo
- Warga antusias mengikuti Pelayanan Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















