Rakor dan pembinaan terkait penilaian tatanan perkantoran sehat
@Her5wan 07 Desember 2022 09:01:47 WIB
Bertempat di Ruang Rapat Kalurahan Bangunjiwo diselenggarakan rapat koordinasi dan pembinaan terkait penilaian tatanan perkantoran sehat dalam rangka mendukung kabupaten/kota sehat. 6/12
Rapat diikuti oleh Bappeda Kabupaten Bantul, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Kepala Puskesmas Kasihan I, Kawat Sosial Kapanewon Kasihan, Lurah Bangunjiwo, Kamituwa dan perwakilan SMPN 3 Kasihan.
Pada penilaian atau verifikasi kabupaten/kota sehat ini, Kalurahan Bangunjiwo ditunjuk untuk menjadi sampel penilaian tatanan perkantoran sehat.
Sedikitnya ada 6 indikator dalam penilaian ini diantaranya angka kecelakaan kerja di lingkungan kantor, penerapan K3 Kantor, tersedianya ruang laktasi, tersedianya sarana olahraga, kawasan tanpa rokok serta pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala.
Verifikasi diawali dengan pemeriksaan dokumen oleh Pemda DIY pada pertengahan Desember ini, kemudian akan ada penilaian dari Tim Nasional pada bulan Juli s.d. Agustus 2023.
#pemkabbantul
#kapanewonkasihan
#kabupatensehat
#desabangunjiwo
Komentar atas Rakor dan pembinaan terkait penilaian tatanan perkantoran sehat
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Himbauan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1447 H
- Pengumuman Hasil Seleksi Pamong Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Pengumuman Jadwal Pelayanan Selama Ramadan 1447 H
- Selamat menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H
- Tahun Baru Imlek 2026
- Pengumuman Libur Imlek Tahun 2026
- Sosialisasi Ketransmigrasian di Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















