UST Yogyakarta melaksanakan Pengabdian Masyarakat tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Bangunjiwo
@mgr 12 Agustus 2022 11:36:49 WIB
Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo menerima program Pengabdian Masyarakat dari UST Yogyakarta, dengan tema Implementasi Ajaran Ki Hajar Dewantara dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa. 12/8
Kegiatan diselenggarakan di Ruang Rapat Kalurahan Bangunjiwo dibuka secara resmi oleh Lurah Bangunjiwo Bapak H. Parja, ST.M.Si diikuti oleh Carik, Kasi, Kaur selaku PKPKK dan dukuh serta staf kalurahan.
Narasumber disampaikan oleh Umi Wahidah, SE, M.Ak dengan materi Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018, Titisa Ballerina, S.Psi,.M.Psi., Psikolog dengan materi Implementasi Tri Pantangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Disampaikan Tri Pantangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa yaitu :
1. Pantang menyalahgunakan kekuasaan
2. Pantang menyalahgunakan keuangan
3. Pantang melanggar kesusilaan
Komentar atas UST Yogyakarta melaksanakan Pengabdian Masyarakat tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tradisi Sedekah Selikuran Menyambut Malam Lailatur Qodar 1447 H
- Apel Pamong Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Senin 9 Maret 2026
- Rakor Relawan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Rapat Koordinasi TPK (Tim Pendamping Keluarga) perdana di Tahun 2026
- Kunjungan BPS Kabupaten Bantul di Bnagunjiwo dalam rangka Program Desa Cantik
- Pelaksanaan Monev Kegiatan Reformasi Kalurahan di Kalurahan Bangunjiwo
- Warga antusias mengikuti Pelayanan Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















