Pelaksanaan Konsultasi Publik Raperkal BUMKALMA dan Pengelolaan Sampah
@mgr 28 Juli 2022 14:33:09 WIB
Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo siang ini menyelenggarakan Rapat Konsultasi Publik dua Rancangan Peraturan Kalurahan sekaligus. 27/7
Rancangan Peraturan Kalurahan tersebut yaitu Raperkal tentang Kerjasama Antar Kalurahan Dalam Rangka Pembentukan Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Pedesaan menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama dan Raperkal tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Pedoman Penyelenggaraan Bank Sampah.
Rapat dihadiri oleh Panewu Kasihan, Kepala Jawatan Praja, Kepala Jawatan Kemakmuran, Lurah Bangunjiwo beserta pamong kalurahan, pendamping desa, lembaga kemasyarakan kalurahan, TPK Kalurahan, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Komentar atas Pelaksanaan Konsultasi Publik Raperkal BUMKALMA dan Pengelolaan Sampah
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tradisi Sedekah Selikuran Menyambut Malam Lailatur Qodar 1447 H
- Apel Pamong Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Senin 9 Maret 2026
- Rakor Relawan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Rapat Koordinasi TPK (Tim Pendamping Keluarga) perdana di Tahun 2026
- Kunjungan BPS Kabupaten Bantul di Bnagunjiwo dalam rangka Program Desa Cantik
- Pelaksanaan Monev Kegiatan Reformasi Kalurahan di Kalurahan Bangunjiwo
- Warga antusias mengikuti Pelayanan Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















