Pembinaan Desa Bersinar dan Deteksi Dini Narkoba bagi Pamong Bangunjiwo

@mgr 04 Juli 2022 11:29:19 WIB

BNN Kabupaten Bantul melaksanaan pembinaan Desa Bersinar Kalurahan Bangunjiwo. 4/7
Kegiatan dilaksanakan di Gedung Sastro Soekarno seusai apel bersama pamong kalurahan.
Hadir dari BNN Kabupaten Bantul Bapak Budi Suryono (Kasubag TU) beserta jajarannya.
Disampaikan bahwa Desa Bersinar Kalurahan Bangunjiwo telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 507 Tahun 2021. Kegiatan P4GN di Kabupaten Bantul telah memiliki payung hukum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2021.
Desa Bersinar ini merupakan salah satu program BNN dalam menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, mengingat DIY dan Kabupaten Bantul saat ini masuk kategori darurag narkoba.
Pada kesempatan ini BNN Kabupaten Bantul melaksanaan deteksi dini dengan tes urine bagi pamong kalurahan.
Sebanyak 25 orang pamong diambil urine untuk dilaksanakan tes, dengan hasil tes negatif narkoba semua.
Berani Tolak
Berani Rehab
Berani Lapor

Komentar atas Pembinaan Desa Bersinar dan Deteksi Dini Narkoba bagi Pamong Bangunjiwo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License