Informasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
@mgr 24 Mei 2022 08:20:06 WIB
INFORMASI PEMANFAATAN
SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Berdasarkan :
1. Surat dari Dinas Komunkasi dan Informatika Kabupaten Bantul nomor : 555/00641 tanggal 9 Mei 2022, perihal : Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
2. Surat dari Kapanewon Kasihan nomor : 555/254 tanggal 19 Mei 2022 perihal : Pemberitahuan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
Dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Sertifikat Elektronik mengikat terhadap individu, sehingga sertifikat elektronik yang diterbitkan tetap dapat digunakan meskipun yang bersangkutan mutasi (dalam daerah) maupun pada beberapa aplikasi berbeda;
2. Sertifikat Elektronik yang diterbitkan atas fasilitasi dari BSrE pemanfaatannya terbatas pada urusan kedinasan;
3. Passphrase, akun Aplikasi Manajemen Sertifikat (AMS) dan akun email bersifat pribadi dan rahasia;
4. Dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik merupakan dokumen yang sah di mata hukum berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 sebagaimana tanda tangan basah.
5. Segala bentuk penyalahgunaan menjadi tanggung jawab masing-masing individu;
6. Tanda tangan elektronik dapat divisualisasikan dalam bentuk scan tanda tangan, barcode atau QRCode, gambar logo, dan atau teks tertentu.
Komentar atas Informasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Laporan Realisasi APBKal Semester I TA 2024
- Update aktivasi POS BANSOR KALURAHAN BANGUNJIWO 22 Januari 2025
- Survey Lokasi Pemasangan Rambu-Rambu Lalulintas Program PIK TA 2026
- TPS Resik Tenan menerima Kunjungan dari Perumda Aneka Dharma dan Bamuskal Pendowoharjo
- Kunjungan DPRD Komisi D dalam rangka Monitoring Program Desa Prima Gayatri Bangunjiwo
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2025
- Kegiatan Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo 20 Januari 2025