SURAT EDARAN NO.30/094
@Her5wan 06 April 2022 08:14:16 WIB
SURAT EDARAN NO.30/094
TENTANG LARANGAN MEMBUAT, MENYIMPAN, MEMPERJUALBELIKAN, DAN ATAU MEMBUNYIKAN PETASAN DAN SEJENISNYA.
Bersama ini disampaikan himbauan sebagai berikut:
1. Seluruh warga masyarakat dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah;
2. Seluruh warga masyarakat diharapkan agar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan menjada kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan Ramahdan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah;
3. Dukuh dan Ketua RT untuk menyampaikan Surat Edaran kepada warga masyaratakat;
4. Dukuh dan Ketua RT untuk mengadakan patroli/ memntau di wiliyahnya masing- masing.
Komentar atas SURAT EDARAN NO.30/094
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MPLS Menyenangkan Di SD Negeri Banyuripan
- Kegiatan pendampingan arsip bagi Desa Mandiri Budaya Bangunjiwo
- Kegiatan pendistribusian BLT DD bulan Juli
- Kunjungan dari rombongan Dinas PMD Kabupaten Langkat Sumatera Utara
- Rapat koordinasi bersama dengan Bamuskal dan Jajaran pengurus Bumkal "Bangun Kamulyan"
- Pelatihan pengolahan sampah organik bagi jajaran pengurus dan anggota desa preneur
- Pembentukan tim penyusun rencana kerja pemerintah Kalurahan Bangunjiwo