SURAT EDARAN NO.30/094
@Her5wan 06 April 2022 08:14:16 WIB
SURAT EDARAN NO.30/094
TENTANG LARANGAN MEMBUAT, MENYIMPAN, MEMPERJUALBELIKAN, DAN ATAU MEMBUNYIKAN PETASAN DAN SEJENISNYA.
Bersama ini disampaikan himbauan sebagai berikut:
1. Seluruh warga masyarakat dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah;
2. Seluruh warga masyarakat diharapkan agar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan menjada kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan Ramahdan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah;
3. Dukuh dan Ketua RT untuk menyampaikan Surat Edaran kepada warga masyaratakat;
4. Dukuh dan Ketua RT untuk mengadakan patroli/ memntau di wiliyahnya masing- masing.
Komentar atas SURAT EDARAN NO.30/094
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Live Streaming Ujian Seleksi Dukuh Salakan dan Dukuh Kalangan Bangunjiwo
- Gerakan Konservasi dan Penanaman Pohon HMPS STPMD APMD di Bangunjiwo
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 9 Februari 2026
- Penjajagan Program Kmapung Berdaya Kemensos di Kalurahan Bangunjiwo
- Monitoring Pelaksanaan Posyandu di Padukuhan Kalirandu Bangunjiwo
- Aksi Peduli Desa HMPS Pembangunan Sosial STPMD APMD di Bangunjiwo
- Rekap Layanan Ambulance Kalurahan Bangunjiwo Periode Januari 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















