SURAT EDARAN NO.30/094
@Her5wan 06 April 2022 08:14:16 WIB
SURAT EDARAN NO.30/094
TENTANG LARANGAN MEMBUAT, MENYIMPAN, MEMPERJUALBELIKAN, DAN ATAU MEMBUNYIKAN PETASAN DAN SEJENISNYA.
Bersama ini disampaikan himbauan sebagai berikut:
1. Seluruh warga masyarakat dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah;
2. Seluruh warga masyarakat diharapkan agar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan menjada kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan Ramahdan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah;
3. Dukuh dan Ketua RT untuk menyampaikan Surat Edaran kepada warga masyaratakat;
4. Dukuh dan Ketua RT untuk mengadakan patroli/ memntau di wiliyahnya masing- masing.
Komentar atas SURAT EDARAN NO.30/094
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Giat Minggu Bersih PKK RT 05 Salam Kalurahan Bangunjiwo
- Pagelaran Wayang Kulit Merti Dusun Bangen Kalurahan Bangunjiwo
- Muskal Validasi Pemutakhiran Data Indeks Desa dan Prioritas DD TA 2026
- Pagelaran Wayang Kulit dalam rangka Merti Dusun Kalirandu Tahun 2026
- Rapat Koordinasi Persiapan Bantul Cerative Expo Tahun 2026
- Pemberian PMT Balita Stunting Program PPBMP Kalurahan Bangunjiwo TA 2026
- Verifikasi Program KBR oleh BPDAS DIY di Kelompok Tani Sambirejo Sambikerep
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















