SURAT EDARAN NO.30/094
@Her5wan 06 April 2022 08:14:16 WIB
SURAT EDARAN NO.30/094
TENTANG LARANGAN MEMBUAT, MENYIMPAN, MEMPERJUALBELIKAN, DAN ATAU MEMBUNYIKAN PETASAN DAN SEJENISNYA.
Bersama ini disampaikan himbauan sebagai berikut:
1. Seluruh warga masyarakat dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah;
2. Seluruh warga masyarakat diharapkan agar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan menjada kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan Ramahdan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah;
3. Dukuh dan Ketua RT untuk menyampaikan Surat Edaran kepada warga masyaratakat;
4. Dukuh dan Ketua RT untuk mengadakan patroli/ memntau di wiliyahnya masing- masing.
Komentar atas SURAT EDARAN NO.30/094
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 14 September 2026
- Penyaluran PMT Balita Gizi Buruk di Kalurahan Bangunjiwo
- Rakor Verifikasi Rancangan RKPKal TA 2027
- Pelayanan Pemutakhiran PBB-P2 (One Day Service)
- ALUR PELAYANAN SANGGAHAN BANSOS TIDAK CAIR
- INFORMASI ALUR UPDATE DATA DESIL
- Pelatihan Keluarga Pionir oleh BBPPKS Kementerian Sosial Republik Indonesia Yogyakarta
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















