SURAT EDARAN NO.30/094
@Her5wan 06 April 2022 08:14:16 WIB
SURAT EDARAN NO.30/094
TENTANG LARANGAN MEMBUAT, MENYIMPAN, MEMPERJUALBELIKAN, DAN ATAU MEMBUNYIKAN PETASAN DAN SEJENISNYA.
Bersama ini disampaikan himbauan sebagai berikut:
1. Seluruh warga masyarakat dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah;
2. Seluruh warga masyarakat diharapkan agar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan menjada kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan Ramahdan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah;
3. Dukuh dan Ketua RT untuk menyampaikan Surat Edaran kepada warga masyaratakat;
4. Dukuh dan Ketua RT untuk mengadakan patroli/ memntau di wiliyahnya masing- masing.
Komentar atas SURAT EDARAN NO.30/094
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Laporan Realisasi APBKal Semester I TA 2024
- Update aktivasi POS BANSOR KALURAHAN BANGUNJIWO 22 Januari 2025
- Survey Lokasi Pemasangan Rambu-Rambu Lalulintas Program PIK TA 2026
- TPS Resik Tenan menerima Kunjungan dari Perumda Aneka Dharma dan Bamuskal Pendowoharjo
- Kunjungan DPRD Komisi D dalam rangka Monitoring Program Desa Prima Gayatri Bangunjiwo
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2025
- Kegiatan Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo 20 Januari 2025