Kegiatan Edukasi Protokol Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Bermasker
@Her5wan 25 Februari 2022 13:23:08 WIB
Dalam rangka upaya menekan penyebaran covid-19 Kalurahan Bangunjiwo bersama Kapanewon Kasihan melaksanakan kegiatan Edukasi Protokol Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Bermasker. 25/2
Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Panewu Kasihan, diikuti oleh Danramil Kasihan, Polsek Kasihan, Puskesmas Kasihan I, Lurah beserta Pamong Kalurahan, Relawan FPRB, serta Linmas.
Sasaran kegiatan meliputi tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan serta di Perempatan Kalurahan Bangunjiwo dan Pertigaan Tugu Lilin Bangunjiwo.
Bagi warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker diberikan edukasi agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker.
Pada kesempatan ini tim juha membagikan masker gratis kepada masyarakat.
#pemkabantul
#kapanewonkasihan
#protokolkesehatan
#lawancovid19
Komentar atas Kegiatan Edukasi Protokol Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Bermasker
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bosan dengan wisata biasa? Sekar Mataram menawarkan Wisata Edukasi Kajigelem
- Kalurahan Bangunjiwo berhasil meraih Juara 2 Lomba Monolog Lurah dan Juara 3 Lomba Anekdot
- Badan Pangan Nasional/National Food Agency melaksanakan kunjungan di Kalurahan Bangunjiwo
- Sosialisasi dan Koordinasi Penanganan TBC di Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Kegiatan Apel Pagi Pamong Kalurahan Bangunjiwo 1 Desember 2025
- Monev Bamuskal terkait Pembangunan Infrastruktur Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Penyusunan SOP Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















