SYARAT PENGANTAR AKTE KALURAHAN BANGUNJIWO
@Her5wan 28 September 2021 10:53:15 WIB
?SYARAT PENGANTAR AKTE KALURAHAN BANGUNJIWO
1. AKTE KELAHIRAN BARU
2. AKTE KELAHIRAN SUDAH MEMILIKI NIK
3. AKTE KEKATIAN
KETERANGAN
✔️Untuk Akta nomor 1 dan nomer 2, yang dilakukan yaitu :
mengurus keterangan kelahiran di Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo,
dan selanjutnya ONLINE ke Aplikasi “ DUPCAPIL SMART BANTUL”
✔️Untuk Akta nomor 3, melalui Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo dengan
membawa bukti diatas / mengirim FOTO berkas semua ASLI(bukan fotocopi)
melalui WA ke nomor operator SIAK 082138824484 (MUSTAJAB)
#kalurahanBangunjiwo #Bangunjiwo
Komentar atas SYARAT PENGANTAR AKTE KALURAHAN BANGUNJIWO
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Live Streaming Ujian Seleksi Dukuh Salakan dan Dukuh Kalangan Bangunjiwo
- Gerakan Konservasi dan Penanaman Pohon HMPS STPMD APMD di Bangunjiwo
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 9 Februari 2026
- Penjajagan Program Kmapung Berdaya Kemensos di Kalurahan Bangunjiwo
- Monitoring Pelaksanaan Posyandu di Padukuhan Kalirandu Bangunjiwo
- Aksi Peduli Desa HMPS Pembangunan Sosial STPMD APMD di Bangunjiwo
- Rekap Layanan Ambulance Kalurahan Bangunjiwo Periode Januari 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License



















