SYARAT PENGANTAR AKTE KALURAHAN BANGUNJIWO
@Her5wan 28 September 2021 10:53:15 WIB
?SYARAT PENGANTAR AKTE KALURAHAN BANGUNJIWO
1. AKTE KELAHIRAN BARU
2. AKTE KELAHIRAN SUDAH MEMILIKI NIK
3. AKTE KEKATIAN
KETERANGAN
✔️Untuk Akta nomor 1 dan nomer 2, yang dilakukan yaitu :
mengurus keterangan kelahiran di Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo,
dan selanjutnya ONLINE ke Aplikasi “ DUPCAPIL SMART BANTUL”
✔️Untuk Akta nomor 3, melalui Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo dengan
membawa bukti diatas / mengirim FOTO berkas semua ASLI(bukan fotocopi)
melalui WA ke nomor operator SIAK 082138824484 (MUSTAJAB)
#kalurahanBangunjiwo #Bangunjiwo
Komentar atas SYARAT PENGANTAR AKTE KALURAHAN BANGUNJIWO
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban BUMKAL Bangun Kamulyan TA 2025
- Ulang Tahun dan Tasyakuran TK PKK 18 Harapan Bangsa Sembungan Tahun 2026
- Bangunjiwo mengikuti zoom meeting Tasyakuran Swasembada Pangan Nasional Tahun 2026
- Rekap Pelayanan Ambulance Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Lurah Bangunjiwo pimpin Apel Pamong di awal Januari Tahun 2026
- Jadwal Pelayanan SIM Keliling Bulan Januari 2026
- Paguyuban Karawitan Larasati Meriahkan Pergantian Tahun 2025 - 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















