sosialisasi PKTD STBM
@Her5wan 31 Agustus 2021 08:19:45 WIB
Senin malam, di Gedung Sastro Soekarno diadakan sosialisasi PKTD STBM Plus Tahun 2021 kepada penerima. PKTD STBM Plus tahun 2021 ini merupakan salah satu program dari Dirjen Kesehatan Masyarakat melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dan Puskesmas. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk mengintegrasikan program pengendalian penyakit TBC dan stunting pada Balita melalui intervensi perbaikan kualitas sanitasi lingkungan, serta membantu perbaikan ekonomi masyarakat yang terlibat dalam pembangunan fisiknya. Program PKTD STBM Plus bersifat stimulan sehingga diharapkan dukungan dan peran aktif dari dinas kesehatan dan Puskesmas setempat, Pemerintah Kalurahan, dan kepala Dukuh untuk mendampingi masyarakat dalam mengenali permasalahannya dan membantu menemukan alternatif solusi penanganannya. Kalurahan Bangunjiwo menargetkan 18 titik lokasi atau kepala keluarga sebagai penerima bantuan program STBM Plus tahun 2021 ini.
#stbmplus
#stbmplus2021
#dirjenkesmas
#kapanewonkasihan
Komentar atas sosialisasi PKTD STBM
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perjuangan Kemerdekaan dan Sejarah Lokal Monumen Bibis di Padukuhan Bibis
- Menelusuri Jejak Warisan Budaya dan Sejarah Lokal Goa Wurung di Padukuhan Bibis
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 27 Juli 2026
- Bimtek bagi Pokmas Kampung Berdaya Kalurahan Bangunjiwo
- Pembinaan Desa Cinta Statistik Tahap 2 Kalurahan Bangunjiwo
- Penyaluran Bantuan Kelompok Masyarakat Kampung Berdaya Kalurahan Bangunjiwo
- Hari Jadi Ke-195 Kabupaten Bantul Tahun 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















