Covid19 meningkat, Lurah Bangunjiwo mengeluarkan edaran untuk menanggulangi penyebaran covid19
@Her5wan 20 Juni 2021 08:56:05 WIB
Menindaklanjuti Instruksi Bupati Bantul Nomor 15/Instr/Bantul tentang Perpanjangan PPKM Mikro serta mempertimbangkan situasi pandemi covid19 di Kalurahan Bangunjiwo yang mengalami kenaikan.
Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo menerbitkan surat edaran terkait dengan penekanan pelaksanaan PPKM Mikro di Bangunjiwo.
Penekanan tersebut diantaranya meliputi penundaan kegiatan kemasyarakatan seperti rapat RT, PKK, Dasa Wisma dan sejenisnya, pelarangan kegiatan keramaian seperti pentas seni, musik dll, serta pelaksanaan kegiatan hajatan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Komentar atas Covid19 meningkat, Lurah Bangunjiwo mengeluarkan edaran untuk menanggulangi penyebaran covid19
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Live Streaming Ujian Seleksi Dukuh Salakan dan Dukuh Kalangan Bangunjiwo
- Gerakan Konservasi dan Penanaman Pohon HMPS STPMD APMD di Bangunjiwo
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 9 Februari 2026
- Penjajagan Program Kmapung Berdaya Kemensos di Kalurahan Bangunjiwo
- Monitoring Pelaksanaan Posyandu di Padukuhan Kalirandu Bangunjiwo
- Aksi Peduli Desa HMPS Pembangunan Sosial STPMD APMD di Bangunjiwo
- Rekap Layanan Ambulance Kalurahan Bangunjiwo Periode Januari 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















