Perdes Pembentukan Bumdesa Mbangun Kamulyan
@mgr 22 April 2021 11:20:38 WIB
Badan Usaha Milik Desa merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Pendirian BUMDesa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDesa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan.
Dokumen Lampiran : Perdes Pembentukan Bumdesa Mbangun Kamulyan
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Laporan Realisasi APBKal Bangunjiwo TA 2023
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2024
- RKPKal Tahun Anggaran 2024
- RKPKal Tahun Anggaran 2023
- Marhaban Yaa Ramadhan ..
- Kegiatan apel pagi
- Realisasi Anggaran Tahun 2023 & Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2024