Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul

@Her5wan 10 Februari 2021 14:59:19 WIB

Menindakjanjuti Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo telah membentuk Posko PPKM Mikro Tingkat Kalurahan.
Posko ini sebagai sarana koordinasi seluruh unsur dalam pelaksanaan PPKM Mikro mulai dari Ketua RT, Dukuh, Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tenaga Kesehatan serta unsur lainnya.
Semoga pandemi ini segera berakhir .. amin @kapanewon_kasihan
#lawancovid19
#pemkabbantul
#kemendesapdtt
#kemendagri
#kapanewonkasihan

Komentar atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License