Tekan penyebaran covid19, PSTKM diperpanjang sampai 8 Februari 2021
@mgr 26 Januari 2021 12:03:26 WIB
PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT KALURAHAN BANGUNJIWO.
TGL 26 Januari 2021 sd 8 Februari 2021
Sesuai Surat Edaran Lurah Bangunjiwo No. 430/030, Instruksi Gubernur nomer 4 instruksi bupati no 3 tentang perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat untuk meminimalisir penularan Covid -19
Komentar atas Tekan penyebaran covid19, PSTKM diperpanjang sampai 8 Februari 2021
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SURVAI MASYARAKAT
- Informasi Pelayanan Pembayaran PBB-P2 Tahap I Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Penyaluran BLT Dana Desa Kalurahan Bangunjiwo Periode Bulan Mei TA 2026
- Pembangunan Corblok Jalan Wonotawang Program Padat Karya Jogja Istimewa
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 4 Mei 2026
- Sosialisasi Padat Karya Jogja Istimewa di Wonotawang RT 11 Ngentak
- Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Gedung PAUD Kalirandu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















