Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo pantau pelaksanaan PSTKM di Bangunjiwo
@mgr 26 Januari 2021 12:00:03 WIB
Dalam rangka menegakkan pelaksanaan Instruksi Bupati Bantul Nomor 01 Tahun 2021 tentang PSTKM, malam ini Tim Gabungan dari Kapanewon Kasihan dan Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo yang diikuti oleh Lurah beserta Pamong Kalurahan, Jajaran Bamuskal, FPRB, Satgas KTN, FKPM dan Linmas melaksanaan pemantauan PSTKM di wilayah Kalurahan Bangunjiwo.
Kegiatan ini sudah 2 kali dilaksanakan, dan dari hasil evaluasi masih ada beberapa kegiatan usaha perdagangan maupun kuliner yang belum mematuhi Instruksi Bupati Bantul tentang PSTKM.
Dalam operasi ini tim melaksanakan pendekatan persuasif dan teguran lisan berupa himbauan agar kita bersama-sama mematuhi peraturan PSTKM yang tujuannya adalah demi kebaikan kita bersama yaitu meminimalisir penyebaran covis19.
Semoga pandemi ini segera berakhir .. amin
Komentar atas Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo pantau pelaksanaan PSTKM di Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bosan dengan wisata biasa? Sekar Mataram menawarkan Wisata Edukasi Kajigelem
- Kalurahan Bangunjiwo berhasil meraih Juara 2 Lomba Monolog Lurah dan Juara 3 Lomba Anekdot
- Badan Pangan Nasional/National Food Agency melaksanakan kunjungan di Kalurahan Bangunjiwo
- Sosialisasi dan Koordinasi Penanganan TBC di Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Kegiatan Apel Pagi Pamong Kalurahan Bangunjiwo 1 Desember 2025
- Monev Bamuskal terkait Pembangunan Infrastruktur Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Penyusunan SOP Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















