Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo pantau pelaksanaan PSTKM di Bangunjiwo

@mgr 26 Januari 2021 12:00:03 WIB

Dalam rangka menegakkan pelaksanaan Instruksi Bupati Bantul Nomor 01 Tahun 2021 tentang PSTKM, malam ini Tim Gabungan dari Kapanewon Kasihan dan Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo yang diikuti oleh Lurah beserta Pamong Kalurahan, Jajaran Bamuskal, FPRB, Satgas KTN, FKPM dan Linmas melaksanaan pemantauan PSTKM di wilayah Kalurahan Bangunjiwo.
Kegiatan ini sudah 2 kali dilaksanakan, dan dari hasil evaluasi masih ada beberapa kegiatan usaha perdagangan maupun kuliner yang belum mematuhi Instruksi Bupati Bantul tentang PSTKM.
Dalam operasi ini tim melaksanakan pendekatan persuasif dan teguran lisan berupa himbauan agar kita bersama-sama mematuhi peraturan PSTKM yang tujuannya adalah demi kebaikan kita bersama yaitu meminimalisir penyebaran covis19.
Semoga pandemi ini segera berakhir .. amin

Komentar atas Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo pantau pelaksanaan PSTKM di Bangunjiwo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Desa Wisata Bangunjiwo

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License