Jaga kelestarian sumber mata air, masyarakat Kenalan adakan Upacara Adat Tradisi Nguras Sendang Pang
@mgr 25 Oktober 2020 11:40:21 WIB
Masyarakat Pedukuhan Kenalan Desa Bangunjiwo menyelenggarakan Upacara Adat Tradisi "Nguras" Sendang Pangkah. (25/10) Kegiatan ini berlangsung di lokasi Sendang Pangkah Kenalan dan terselenggara atas kerjasama dengan Dinas Kebudayaan DIY. Sendang Pangkah merupakan salah satu sumber mata air di Desa Bangunjiwo yang selama ini dimanfaatkan oleh warga masyarakat. Pada musim kemarau sendang ini tetap memiliki debit air yang cukup dan saat ini dimanfaatkan untuk Pamsinmas masyarakat Kenalan RT 03.
Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun untuk menjaga kelestarian sumber mata air Sendang Pangkah.
Komentar atas Jaga kelestarian sumber mata air, masyarakat Kenalan adakan Upacara Adat Tradisi Nguras Sendang Pang
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tradisi Sedekah Selikuran Menyambut Malam Lailatur Qodar 1447 H
- Apel Pamong Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Senin 9 Maret 2026
- Rakor Relawan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Rapat Koordinasi TPK (Tim Pendamping Keluarga) perdana di Tahun 2026
- Kunjungan BPS Kabupaten Bantul di Bnagunjiwo dalam rangka Program Desa Cantik
- Pelaksanaan Monev Kegiatan Reformasi Kalurahan di Kalurahan Bangunjiwo
- Warga antusias mengikuti Pelayanan Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License



















