Musdes Penetapan Calon KPM BLT DD Tahap 7,8,9 & Rancangan Peraturan Kewenangan Kalurahan Bangunjiwo
@mgr 17 Oktober 2020 15:11:56 WIB
Sabtu (17/10) BPD Desa Bangunjiwo melaksanakan Musyawarah Desa tentang Penetapan Calon Penerima BLT DD Tahap 7,8,9 dan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Kewenangan Kalurahan Bangunjiwo. Kegiatan dihadiri oleh Ketua BPD Desa Bangunjiwo beserta anggota, Pamong Desa Bangunjiwo, TA Kabupaten Bantul, Bapak Pembina Desa Bangunjiwo dari Kecamatan Kasihan, perwakilan lembaga desa, pendamping desa serta perwakilan tokoh masyarakat.
Dalam pembahasan materi yang pertama tentang penetapan calon penerima BLT DD telah disepakati bahwa KPM BLT DD tahap 7,8,9 sejumlah 108 KPM. Hal ini sesuai dengan kemampuan anggaran desa yang tersedia saat ini.
Pada materi kedua tentang Rancangan Peraturan Kewenangan Kalurahan dibahas tentang jenis kewenangan Kalurahan meliputi :
1. Penyelenggaraan Pemerintahan
2. Pelaksanaan Pembangunan
3. Pembinaan Kemasyarakatan
4. Pemberdayaan Masyarakat
5. Pelaksanaan penugasan urusan Keistimewaan dibidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang dalam Kalurahan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, adat istiadat dan nilai - nilai kearifan lokal.
Dengan Peraturan Kewenangan Kalurahan ini diharapkan sumber daya alam maupun potensi yang ada di desa dapat dikelola oleh desa bersama masyarakat desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Komentar atas Musdes Penetapan Calon KPM BLT DD Tahap 7,8,9 & Rancangan Peraturan Kewenangan Kalurahan Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bosan dengan wisata biasa? Sekar Mataram menawarkan Wisata Edukasi Kajigelem
- Kalurahan Bangunjiwo berhasil meraih Juara 2 Lomba Monolog Lurah dan Juara 3 Lomba Anekdot
- Badan Pangan Nasional/National Food Agency melaksanakan kunjungan di Kalurahan Bangunjiwo
- Sosialisasi dan Koordinasi Penanganan TBC di Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Kegiatan Apel Pagi Pamong Kalurahan Bangunjiwo 1 Desember 2025
- Monev Bamuskal terkait Pembangunan Infrastruktur Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Penyusunan SOP Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















