Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona

Administrator 20 Maret 2020 10:27:44 WIB

BangunjiwoNews- Menindaklanjuti Intruksi Bupati Bantul Nomor 01/INSTR/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Dosaese 19 ( Covid-19). Lurah Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantulmenghibau diantarnya adalan

  1. Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bergotong royong melawan penyebaran infeksi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
  2. Pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewanangan desa ditunda sampai  dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.
  3. menunda kegaiatan mobilisasi massa
  4. dll

Surat edaran bisa langsung di download di dokumen berikut.

Informasi terkait Tanggap Covid-19 dapat diakses melalaui web https://corona.bantulkab.go.id atau nomor telpon 0274 555585 atau 08112764800

 

 

Dokumen Lampiran : Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona


Komentar atas Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Desa Wisata Bangunjiwo

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License