Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona
Administrator 20 Maret 2020 10:27:44 WIB
BangunjiwoNews- Menindaklanjuti Intruksi Bupati Bantul Nomor 01/INSTR/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Dosaese 19 ( Covid-19). Lurah Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantulmenghibau diantarnya adalan
- Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bergotong royong melawan penyebaran infeksi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
- Pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewanangan desa ditunda sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.
- menunda kegaiatan mobilisasi massa
- dll
Surat edaran bisa langsung di download di dokumen berikut.
Informasi terkait Tanggap Covid-19 dapat diakses melalaui web https://corona.bantulkab.go.id atau nomor telpon 0274 555585 atau 08112764800
Dokumen Lampiran : Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona
Komentar atas Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelaksanaan Monev Kegiatan Reformasi Kalurahan di Kalurahan Bangunjiwo
- Warga antusias mengikuti Pelayanan Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kalurahan Bangunjiwo
- Muskal Laporan Kinerja Bamuskal Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
- Safari Tarawih Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Tahun 1447 H
- Pelayanan Pemutakhiran Data SPPT PBB-P2 Kalurahan Bangunjiwo
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo 2 Maret 2026
- Penyampaian Informasi Anggaran Desa melalui Media Baliho Kalurahan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















