Layanan Jemput Bola Dupcapil ke Kelurahan Desa Bangunjiwo
Administrator 19 Maret 2020 10:35:10 WIB
BanunjiwoNews- Dalam rangka menyukseskan program Pemerintah dan membantu masyarakat untuk memiliki akta kelahiran maupun akta kematian, Kelurahan Desa Bangunjiwo berkerja sama dengan Dupcapil Kabupaten Bantul melakukan jemput bola. (19/03/2020)
Konvensi PBB 1989 mengenai hak-hak anak Pasal 7 menyatakan bahwa semua anak harus didaftarkan segera setelah kelahiran dan harus mempunyai nama serta kewarganegaraan. Konvensi ini diratifikasi oleh Indonesia pada 1990. Pencatatan atau akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Anak yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Kepemilikan akte kelahiran salah satu bukti terpenuhinya hak identitas anak dan kesadaran akan pentingnya pencatatan kelahiran anak mulai tumbuh di Indonesia.
Komentar atas Layanan Jemput Bola Dupcapil ke Kelurahan Desa Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Kalurahan Bangunjiwo
- Pertemuan Rutin TP PKK Kalurahan Bangunjiwo
- Selamat Timnas Indonesia
- Apel pamong kalurahan
- Kegiatan syawalan ibu-ibu PKK Padukuhan Lemahdadi
- Kegiatan halal bihalal warga Padukuhan Bibis
- Peresmian bantuan gamelan dari Kundha Kabudayan DIY