Tingkatkan peran LKD, Desa Bangunjiwo selenggarakan peningkatan kapasitas LKD
Administrator 17 Maret 2020 08:47:40 WIB
BangunjiwoNews; Pemerintah Desa Bnagunjiwo menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas LPMD Desa Bangunjiwo. (16/03) Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Desa Bangunjiwo dihadiri oleh Pengurus LPMD Desa, Jajaran BPD Desa Bangunjiwo dengan narasumber Purwono dari DPD LPM Kabupaten Bantul. DPD LPM Kabupaten Bantul memang mwmiliki kewajiban untuk melaksanakan pembinaan kepada LKD di desa seiring dengan pentingnya peran LKD dalam pembangunan desa sesuai dengan UU Nomer 06 Tahun 2014.
Dalam paparannya Purwono menyampaikan bahwa poin – poin penting terkait LKD diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. LKD merupakan mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. LKD dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat desa. Sesuai Pasal 04 Pemendagri Nomor 18 Tahun 2018 LKD bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa, sebagai perencana dan pelaksana pembangunandan meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugasnya LKD memiliki fungsi diantaranya menanmpung dan menyalurkan aspirasi, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan meningkatkan kualitas SDM.
Komentar atas Tingkatkan peran LKD, Desa Bangunjiwo selenggarakan peningkatan kapasitas LKD
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Rapat Kerja Relawan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
- Kegiatan Ubinan Tanaman Jagung Kelompok Tani Sambirejo Padukuhan Sambikerep
- Rapat KEP Bangun Tani Asih Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
- Infografis APBKal dan Penggunaan Dana Desa TA 2025
- Informasi Kejadian Bencana Hihdrometeorologi Periode Oktober 2024 - Januari 2025
- PENGUMUMAN LIBUR HARI RAYA
- KSB Kalurahan Bangunjiwo memberikan Bantuan Logistik di Triwidadi Pajangan